RAPAT KERJA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

portal
By portal March 9, 2021 15:02

RAPAT KERJA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Muaradua (09/03) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.Ip. pimpin langsung Rapat Kerja Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten II, Selasa (09/03/2021).

Rapat yang dihadiri Inspektur OKU Selatan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas PMPTSP dan Perwakilan Dinas PU TR ini, merupakan tindaklanjut dari adanya perubahan PP Nomor 24 Tahun 2018 ke PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Terkait adanya perubahan yang terjadi pada Peraturan Pemerintah, Pemkab OKU Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan penyesuaian serta memahami dengan Dinas terkait, salahsatunya terkait rekomendasi Pemanfaatan lahan dan izin usaha lainnya.

Seperti dijelaskan oleh DPMPTSP Kabupaten OKU Selatan, bahwa saat ini pihaknya saat penerbitan perizinan menggunakan Online Single Submission (OSS), dalam menerbitkan perizinan harus melengkapi beberapa prosedur dan proses, salahsatunya rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh OPD terkait harus kembali ke DPMPTSP, namun masih dikaji oleh Dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar menjelaskan bahwa Dalam Fitur OSS, harus melengkapi tiga komponen diantaranya
– kesesuaian pemanfaatan ruang
– Persetujuan lingkungan / SPPL (Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan
– Sertifikat layak fungsi.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal March 9, 2021 15:02