PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI BERSAMA DIRJEN PERHUBUNGAN MELALUI VIDEO CONFERENCE

portal
By portal July 22, 2020 13:58

PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI BERSAMA DIRJEN PERHUBUNGAN MELALUI VIDEO CONFERENCE

Muaradua (22/07) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan ikuti Sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Terminal atau Fasilitas Umum bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi, Rabu (22/07/2020).

Bertempat di Ruang Video Conference Dinas Kominfo turut hadir dalam Sosialisasi ini Kepala Dinas Perhubungan Amroelian Thoni, S.STP., Dinas Kesehatan OKU selatan, Kepala Terminal Muaradua.

Dalam penjelasan terkait Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Terminal atau Fasilitas Umum disampikan oleh Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi bahwasanya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Salah satu jenis dan tempat fasilitas umum yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah Stasiun, Terminal, Pelabuhan dan Bandar udara. Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berlaku bagi penyelenggara/pengelola, pekerja, dan bagi penumpang/pengunjung.

“Pemerintah Daerah setempat harus membuat kebijakan Membentuk Tim Pencegahan Covid-19, mewajibkan seluruh pekerja, penumpang, dan pengunjung serta masyarakat lainnya untuk menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Larangan masuk bagi pekerja, penumpang, pengunjung, atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri, tenggorokan atau sesak napas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk,” Sambungnya.

“Selanjutnya Transportasi umum seperti kereta maupun bus wajib menyemprotkan disinfektan dua hingga tiga kali sehari untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan Memberi jarak antara tempat duduk kendaraan. Hal ini tertuang dalam protokol transportasi umum yang disusun Pemerintah,” tegasnya.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal July 22, 2020 13:58