SEKERTARIS DAERAH HADIRI RAPAT KOORDINASI PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DIWILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN TOPIK REFOCUSSING, REALOKASI ANGGARAN, PJB DAN BANTUAN SOSIAL

portal
By portal May 15, 2020 04:00

SEKERTARIS DAERAH HADIRI RAPAT KOORDINASI PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DIWILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN TOPIK REFOCUSSING, REALOKASI ANGGARAN, PJB DAN BANTUAN SOSIAL

Muaradua (14/05) Mewakili Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com,. Sekertaris Daerah H. Romzi, S.E.,M.Si., hadiri Rapat Koordinasi Program Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan Topik Refocussing, Realokasi Anggaran, PJB dan Bantuan Sosial. Bersama Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha dan Bupati, Wali Kota beserta Sekertaris Daerah Se-Sumatera Selatan, Kamis (14/05/2020).

Bertempat di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, turut mendampingi Sekda OKU Selatan Kepala BPKAD, kepala Dinas Sosial, Inspektur, Kepala Dinas Kominfo dan undangan lainnya.

Dalam penjelsan Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri pada rapat koordinasi terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaaan barang dan jasa dalam upaya Program Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun dari rapat ini tujuannya untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan dalam menyatukan langkah kebijakan yang difokuskan pada isu strategis dalam menjamin ketersediaan dan pengadaan sarana dan prasarana diseluruh Daerah Sumatera Selatan serta ketersediaan sembako.

Keberadaan KPK RI untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19. Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19. Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga Fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.

KPK juga Menegaskan kepada jajaran Pemerintah se-Provinsi Sumatera Selatan dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.

“Selanjutnya Sekertaris Daerah OKU Selatan Melaporkan kepada KPK tentang Re-Alokasi anggaran dalam menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di OKU Selatan, bahwasanya Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk belanja baik dari Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial serta Alokasi anggaran untuk alat kesehatan dan untuk Penanganan Covid-19 lainnya. Selanjutnya Pemerintah OKU Selatan juga telah menyediakan Pasar Murah dalam upaya Penanggulangan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat yang terdampak di OKU Selatan,”Ujar Sekda.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal May 15, 2020 04:00