SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI HASIL PERHITUNGAN KJPP TERHADAP PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN TIGA DIHAJI

portal
By portal November 21, 2025 17:41

SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI HASIL PERHITUNGAN KJPP TERHADAP PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN TIGA DIHAJI

MUARADUA – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri Musyawarah serta sosialisasi Hasil Perhitungan KJPP Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Sekda bahwa kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari sebelumnya (pendataan). Dan sebelum dilakukan sosialisasi ini juga telah dilaksanakan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pada tahapan sebelumnya sendiri juga didampingi oleh berbagai unsur sehingga diharapkan hasil ini merupakan yang terbaik dan dapat bermanfaat bagi Masyarakat.

KJPP, lanjut Sekda telah melakukan penilaian terhadap Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan turunan lainnya.

“Jadi hari ini akan disampaikan kepada Masyarakat yang terkena dampak. Semoga tahapan ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya sehingga pembayaran dapat segera diterima oleh Masyarakat dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Masyarakat,” ujar Sekda.

Ditambahkan juga bahwa setelah menerima santunan (pembayaran), Masyarakat juga harus segera mengosongkan lahan atau tidak diperkenankan ada aktivitas di lahan tersebut. “Untuk itu, pengawasan terhadap kegiatan ini harus dilakukan sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman atau hal yang dapat merugikan berbagai pihak,” jelasnya.


Dao Tanzila yang mewakili KJPP dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa KJPP telah melakukan survey dengan masyarakat Desa Perean dan Desa Sukabumi untuk memberikan nilai pasar. Dan dalam hal ini masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh. “Jadi penilaian tidak termasuk tanah,” jelasnya.

Sebagai informasi, tanah tersebut merupakan tanah yang termasuk dalam hutan Kawasan.

Dijelaskan Deo bahwa pada sosialisasi ini, Masyarakat akan mendapatkan informasi nilai yang akan diterima. Serta nilai yang diterima masing-masing tidak sama karena hal ini dinilai juga dari jumlah dan jenis tanamannya.

“Dasar penilaian ini yaitu nilai pasar yang berlaku serta Undang Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kami berharap agar Masyarakat dapat menerima karena ini juga sudah dilaksanakan (untuk objek lain),” jelasnya.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII, Danwismai menambahkan bahwa hasil penilaian ini murni hasil kajian dan pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan penilaian tersebut. “Jadi penilai bergerak sesuai ketentuan yang berlaku, dan harapannya hasil ini dapat kita terima sehingga bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya dan dipercepat proses pembayarannya,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini Asisten II, Kadin Perkimtan, perwakilan Kadin PU TR, perwakilan Kadin Pertanian, perwakilan Kadin PMPTSP, Kepala BPN, Camat Tiga Dihaji, Camat Mekakau Ilir, Sekdin Perkimtan, Koordinator Tim Sekretariat, Kabid Pertanahan, Anggota Tim Sekretariat, Masyarakat yang terdampak.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal November 21, 2025 17:41