MARAKNYA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR TANPA DOKUMEN RESMI ATAU SERING DISEBUT “MOTOR BODONG” PEMKAB OKU SELATAN FGD BERSAMA POLRES OKU SELATAN

portal
By portal September 11, 2025 13:59

MARAKNYA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR TANPA DOKUMEN RESMI ATAU SERING DISEBUT “MOTOR BODONG” PEMKAB OKU SELATAN FGD BERSAMA POLRES OKU SELATAN

Muaradua – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti Rapat Focus Group Discussion (FGD) tentang Maraknya Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi Dokumen yang Sah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Rabu (10/09/2025).

Rapat yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dihadiri oleh FKPD, Ketua Komisi I DPRD Kab. OKUS, Kakanmenag, Kadishub, Kadin PMD, Kepala UPTD Samsat Kab. OKUS, Kepala PT Jasa Raharja Cabang OKU, Ketua Forum Kades se-Kabupaten OKUS, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Wartwan Media Elektronik Kab. OKUS, dan Wartawan Media Cetak Kab. OKUS

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres OKU Selatan ini membahas terkait fenomena maraknya penggunaan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi atau sering disebut “motor bodong”.

FGD dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, yang menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor.

“Masih banyak masyarakat di pelosok desa yang menggunakan motor tidak bersurat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menimbulkan masalah serius. Motor tanpa surat rawan digunakan untuk aksi kriminal, dan jika terjadi kecelakaan atau tindak pidana, akan menyulitkan proses hukum,” tegas Kapolres dalam sambutannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dengan “surat sebelah” atau dokumen yang tidak lengkap justru merugikan masyarakat itu sendiri.

“Kerugian menggunakan kendaraan tanpa surat resmi sangat banyak. Jika kendaraan hilang atau terlibat kecelakaan, pemilik tidak bisa menuntut haknya karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Nilai jual motor bodong juga sangat rendah, bahkan tidak bisa di balik namakan. Selain itu, risiko terkena sanksi hukum dan tilang juga tinggi,” jelas Kasat Lantas.

Dalam diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan aparat memberikan solusi yang memudahkan masyarakat. Beberapa usulan yang mengemuka di antaranya:
– Program sosialisasi ke desa-desa terkait pentingnya kelengkapan surat kendaraan.
– Pemberian keringanan biaya pengurusan surat kendaraan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
– Penghapusan denda pajak untuk kendaraan lama agar pemilik mau mengurus surat-surat secara resmi.

Polres OKU Selatan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas diskusi, tetapi juga langkah awal dalam menyusun strategi bersama untuk menekan peredaran motor tidak bersurat di wilayah hukum OKU Selatan.

“Kami ingin ada sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih taat aturan dan terhindar dari kerugian di kemudian hari,” tutup Kasat lantas.

sumber : DISKOMINFO OKU SELATAN

portal
By portal September 11, 2025 13:59