PEMKAB OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN MCP TAHUN 2025

portal
By portal March 11, 2025 14:51

PEMKAB OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN MCP TAHUN 2025

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengikuti Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 pada Area Perencanaan dan Penyusunan Anggaran secara daring dari Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, Selasa (11/03/2025).

Pemkab OKU Selatan dalam kesempatan ini diwakili oleh Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kabid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, dan Admin MCP.

Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Purnama dalam pembukaan sosialisasi menjelaskan, KPK berkomitmen melakukan perbaikan pencegahan korupsi. Ia juga meyakini Upaya pencegahan ini tidak hanya dilakukan di wilayah KPK, melainkan dilakukan juga oleh Pemerintah daerah.

Dikatakannya bahwa KPK bukan sekadar subyek, akan tetapi ini adalah bentuk koordinatif, komunikatif dan Kerjasama alam pencegahan korupsi. “Artinya KPK dan Pemda keberadaannya bersama, dan kebetulan saja dalam hal ini objek yang diperbaiki ada di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, KPK dan Pemda harus menyamakan persepsi sehingga Upaya pencegahan ini membuahkan hasil yang baik.

Pihak KPK juga berharap agar Pemda dapat responsif dan tidak menutup diri bagaimana proses perbaikan ini yang seolah merusak zona nyaman. KPK juga menilai sejauh ini Upaya pencegahan sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa hal yang kurang optimal. “Sehingga mari sama-sama kita perbaiki untuk lebih baik,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa terdapat delapan area rawan korupsi mulai dari Pengadaan Barang dan Jasa, area ini sering menjadi titik rawan karena prosesnya yang kompleks, sehingga berpotensi terjadi mark-up harga atau manipulasi spesifikasi barang dan jasa; Perencanaan Penganggaran, proses perencanaan yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan anggaran; Manajemen Aset, pengelolaan aset daerah yang tidak transparan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang; Pendapatan Daerah, korupsi di area ini sering terjadi melalui penggelapan atau manipulasi data pendapatan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan daerah; Selanjutnya, kata Bahtiar adalah Tata Kelola Keuangan, ketidak transparan dalam pengelolaan keuangan dapat memicu praktik-praktik korupsi yang merugikan pemerintah dan public; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pelayanan Publik, ketidakadilan dalam pelayanan publik bisa memicu terjadinya korupsi, terutama jika prosesnya dipersulit atau dipermudah untuk keuntungan tertentu; Pengawasan Internal, pengawasan yang lemah sering kali menjadi akar masalah dalam terjadinya korupsi, karena memungkinkan terjadinya penyimpangan tanpa terdeteksi.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal March 11, 2025 14:51