DINAS PU PR GELAR DISKUSI BERSAMA OPD DAN CAMAT TERKAIT REVISI RTRW KABUPATEN OKU SELATAN

portal
By portal June 25, 2019 15:00

DINAS PU PR GELAR DISKUSI BERSAMA OPD DAN CAMAT TERKAIT REVISI RTRW KABUPATEN OKU SELATAN

Muaradua (25/06) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan menggelar Diskusi dan konsultasi publik analisis dan konsep terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten OKU Selatan, selasa (25/06).

Bertempat di ruang rapat Dinas PU PR Kabupaten OKU Selatan, hadir dalam kesempatan ini Asisten I Jony Rafles, AP.,M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bappeda Litbang, Dinas Perkim, DPMP2TSP, DLH, Pertanian, Dishub, Diskominfo, Disnaker, Pariwisata, BPN, Sat Pol PP, DAMKAR, Bagian Hukum, Bagian POD, dan Seluruh Camat se Kabupaten OKU Selatan.

Maksud dari kegiatan Revisi RTRW Kabupaten OKU Selatan ini adalah guna melakukan penyesuaian-penyesuaian kembali terhadap dinamika dan perubahan-perubahan pada struktur maupun pola ruang di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Dan tujuan dari Revisi RTRW Kabupaten OKU Selatan ini untuk menyelaraskan penyesuaian-penyesuaian pada fungsi struktur dan pola ruang dengan arahan-arahan kebijakan nasional dan juga provinsi serta lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemanfaatan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Erick selaku Konsultan PT. Tata Guna Matra dalam kesempatan ini mengungkapkan, bahwasannya dari 100 Kabupaten/Kota, Kabupaten OKU Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian harus dipercepat dan mendapat respon baik dalam pembangunan. “dari hasil peninjauan kembali RTRW ada kebijakan tentang revisi pengelolaan tata ruang di Kabupaten OKU Selatan agar sesuai dengan kebijakan nasional. Target kami tahun ini, bisa mendapatkan persetujuan dari kementerian untuk melakukan penataan RTRW di wilayah Kabupaten OKU Selatan ini,” ungkap erick.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah struktur dan pola pemanfaatan ruang yang diinginkan dimasa yang akan datang, yang paling tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan disuatu wilayah.

Dalam penyusunan rencana tata ruang dikaji aspek-aspek sumber daya alam, manusia, dan buatan, dirumuskan konsepsi, strategis yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor sosial ekonomi yang bersifat internal maupun eksternal terhadap wilayah.

Terkait Perda Kabupaten OKU Selatan No 13/2012 tentang RTRW Kabupaten OKU Selatan yang telah lebih dari Lima Tahun, sehingga menurut perundang-undangan yang berlaku maka harus dilakukan revisi RTRW terkait adanya Proyek strategis pembangunan yang belum tercover di RTRW Kabupaten OKU Selatan.

Dalam arahannya Asisten I menyampaikan, dengan adanya Revisi RTRW ini diharapkan kegiatan yang memerlukan lahan, pemanfaatan ruang baik program nasional, provinsi maupun daerah yang tercover dalam RTRW tidak menyalahi aturan dalam sisi tata ruang. Termasuk perkembangan pariwisata, perkebunan, kehutanan, infrastruktur lainnya juga harus tercover dalam RTRW.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal June 25, 2019 15:00