PEMKAB OKU SELATAN LANJUTKAN SESI KEDUA PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELATAN TAHUN 2023

By November 24, 2023 12:48

PEMKAB OKU SELATAN LANJUTKAN SESI KEDUA PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELATAN TAHUN 2023

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Setda OKU Selatan lanjutkan kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hari kedua, Jum’at (24/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan turut di hadiri Kepala Bagian Ortala Setda OKU Selatan Erwan Herawan, S.T.,M.M. Dimana sesi kedua ini diisi oleh 25 peserta utusan masing-masing Kecamatan dan Badan Pemerintah bagian Perencanaan.

Narasumber yang menyampaikan materi hari ini merupakan Pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dr Ngalimun, S.Sos., MM., dari Analisis Kebijakan Madya, tentang Simulasi langkah-langkah Penyusunan Peta Proses Bisnis.

Peta Proses Bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi. Oleh sebab itu, menurut Dr Ngalimun, dibutuhkannya tahapan persiapan dan perencanaan pada proses bisnis.

“Langkah penyusunan proses bisnis diawali dengan tahap pengumpulan informasi, yang terdiri dari wawancara dan dukungan dokumen. Dilanjutkan dengan tahap pengorganisasian yang dilakukan oleh unit organisasi yang menangani urusan di bidang tata laksana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr Ngalimun memberikan contoh proses bisnis OKU Selatan dengan mengembangkan ekonomi rakyat berbasis agro wisata, jasa, dan sumber daya alam. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah penyusunan peta bisnis dengan sebaik-baiknya.

Setelah paparan berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan Praktik langsung yang dipimpin oleh Juansyah Handy, S.H., dari Analisis Kebijakan Pertama, dan diikuti oleh 25 peserta.

Sumber:  Diskominfo Oku Selatan

By November 24, 2023 12:48

PETA OKU SELATAN