PEMKAB OKU SELATAN FGD BERSAMA DIREKTORAT PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG BAHAS IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG PENYELAMATAN KAWASAN SEKITAR DANAU RANAU.

By October 11, 2023 14:47

PEMKAB OKU SELATAN FGD BERSAMA DIREKTORAT PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG BAHAS IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG PENYELAMATAN KAWASAN SEKITAR DANAU RANAU.

Muaradua (11/10) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, membahas Identifikasi dan Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk (SDEW) Kawasan Sekitar Danau Ranau dan Danau Kerinci, Rabu (11/10/2023).

Bertempat di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, FGD ini dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda OKU Selatan Arson Abadi, SKM.,M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hermansyah Said, S.Ip, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan Alnan Farisi, S.ST.,M.M.

Membuka FGD ini Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ariodillah Virgantara, S.T., M.M. mengatakan bahwa kegiatan penyelamatan SDEW di Danau Ranau ini menjadi prioritas berdasarkan Perpres nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“Kegiatan ini untuk menjaga dan mengendalikan serta menertibkan apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang Sempadan di Danau Ranau. Dalam hal ini pihak konsultan PT. Ecoplan Rekabumi Inter Consult JO PT. Deltra Wijaya Konsultan yang telah melakukan kajian awal terkait pelanggaran pemanfaatan ruang Sempadan Danau Ranau juga menjelaskan terkait pemberian sanksi bagi Pelaku pelanggaran untuk mewujudkan tertib penataan ruang,” ungkap Ariodila.

Ariodila berharap ada masukan dari pihak terkait agar hasil kajian dari konsultan dapat digunakan. Selanjutnya Supaya kita bisa mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pelaku pelanggaran pemanfaatan Tata Ruang Sempadan Danau Ranau.

Selanjutnya paparan Bapak Heru dari Konsultan PT. Ecoplan Rekabumi Interconsult JO PT. Deltra Wijaya Konsultan terkait kajian identifikasi dan verifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Ranau.

Dalam paparannya menjelaskan hasil kajian Danau Ranau yaitu Isu Strategis Danau Ranau sehingga perlu dilakukan kegiatan penyelamatan SDEW kawasan sekitar danau ranau bagian OKU Selatan dan Bagian Lampung Barat.

Heru juga menjelaskan bahwa pemanfaatan danau dan kawasan sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan kondisi ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat. Pemerintah perlu melakukan upaya terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem danau, sehingga pemanfaatan ekosistem danau selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional.

Diakhir paparannya heru berharap kegiatan ini berhasil dan tepat sasaran dengan hasil yang baik, apa yang menjadi strategis bisa tercapai.

Mewakili Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Comm. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Arson Abadi, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemkab OKU Selatan siap dan menunggu kedatangan Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Tim Konsultan ke Danau Ranau. Karena terkait rencana penertiban ini untuk keberlangsung ekosistem dan menjadi perhatian kita semua. Tentunya pelaksanaannya sesuai pedoman hukum yang telah terbit baik Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kabupaten OKU Selatan Nomor 03 Tahun 2021 dan Perbup OKU Selatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang RDTR Kabupaten OKU Selatan 2022-2024.

Mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan Alnan Farisi, S.ST.,M.M. mengatakan bahwa pihaknya perlu mendapatkan data dari pihak konsultan yang lebih terperinci terkait pelanggaran yang telah teridentifikasi sebanyak 773 Indikasi pelanggaran.

“Kami juga sepakat terkait identifikasi dan verifikasi pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Sempadan Danau Ranau untuk memberi contoh kepada masyarakat di Sekitaran Danau Ranau agar tidak melawan Hukum,”ujarnya.

Sumber:  Diskominfo Oku Selatan

By October 11, 2023 14:47

PETA OKU SELATAN