SAT POL PP OKU SELATAN GELAR PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENYULUHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

portal
By portal December 22, 2022 20:04

SAT POL PP OKU SELATAN GELAR PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENYULUHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Muaradua (22/12) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika, Kamis (22/12/2022).

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan OKU Selatan Ahmad, S.Pd.I, M.M.

Dalam laporan Kepala Satuan Pol PP Kabupaten OKU Selatan Tarmizi, S.E.,M.M. menyampaikan bahwa tujuan dari digelarnya kegiatan ini untuk mensosialisasikan P4GN dalam rangka memberikan informasi, pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kasat Pol PP juga menjelaskan kegiatan yang diikuti oleh 99 orang peserta ini sebagai upaya Pemerintah dalam kampanye pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam sambutan Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. yang disampaikan oleh Staf Ahli mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pembinaan Pemerintah dalam menjaga masyarakat dan generasi muda agar terhindar dari narkoba dan penyalahgunaan narkotika dalam upaya membangun sumber daya manusia yang sehat bebas narkoba, sehingga terwujud masyarakat indonesia yang unggul, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia.

“Alhamdulilah telah disahkan Peraturan Daerah terkait P4GN yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021. Penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba tidak saja membutuhkan komitmen dan kesungguhan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua jajaran pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, sektor pendidikan dan peran serta aktif dari seluruh komponen masyarakat,” unkap Staf Ahli.

Pembinaan dan Pengawasan ini diisi dengan penyampaian materi oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arpanol Amri, S.H. dengan Tema “Dampak dan Sanksi Hukum bagi Penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya penyampaian materi oleh Meiko Pamungkas, S.I.Kom. selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, yang menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan Bahaya Narkoba di Dunia Usaha.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal December 22, 2022 20:04

PETA OKU SELATAN