SEKDA OKU SELATAN INSTRUKSIKAN AGAR DINAS TERKAIT SOSIALISASIKAN PERATURAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG KEPADA MASYARAKAT.

portal
By portal November 2, 2022 21:35

SEKDA OKU SELATAN INSTRUKSIKAN AGAR DINAS TERKAIT SOSIALISASIKAN PERATURAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG KEPADA MASYARAKAT.

MUARADUA – Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Romzi, S.E., M.M., didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H. Hermansyah Said, S.Ip., pimpin Rapat Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (02/11/2022), di Ruang Rapat Terbatas.

Dalam kesempatan itu Asisten II menyampaikan, Persetujuan Bangunan Gedung berjalan sesuai ketentuan, untuk itu, hal ini tentunya harus dipersiapkan tenaga ahli dari Dinas PU TR.

“Tentunya perlu adanya sosialisasi melalui Camat dan Lurah agar sampai kepada Masyarakat,” ujarnya.

Disambung Sekretaris Daerah menyampaikan, saat ini menggunakan aplikasi, dan ada syarat yang harus dipenuhi di tahun ini. “Itu sebabnya harus disosialisasikan melalui Camat dan jajarannya agar sampai ke masyarakat,” ujarnya.

“Regulasinya harus dilaksanakan kita harus siap melaksanakan itu semua, perlu diperhatikan tata ruangnya seperti apa sehingga sebelum terbentuk kita sudah tau, oleh karna itu jika informasi ini tidak sampai ke masyarakat tidak lagi versial secara idealnya,” katanya menambahkan.

Dalam Paparannya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu menyampaikan PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku sesuai dengan diterbitkannya UU nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Dengan terbitnya peraturan tersebut substansi pada aplikasi SIMBG berubah dan diperlukan penyesuaian, adapun persyaratannya yakni KTP, informasi KRK, surat perjanjian pemanfaatan tanah, ketentuan keselamatan oprasi pembangunan, surat izin penggunaan tanah, dokumen lingkungan yang sesuai, data, surat kerukunan umat beragama dan dokumen pretelaan,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat ini, Kadin PMPTSP, Kadin PU PR, Kadin Perkim, Kadisdik, Kadinkes, Kadin SatPol PP, Direktur RSUD, Para Camat, Para Lurah, Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya, Direktur PT Indomarco Prismatama, Ketua Gapeksindo Kab. OKUS, Ketua Hipmi Sosialisasi OKUS, Perwakilan Pengusaha Pertashop di Kabupaten OKUS serta Undangan Lainnya.

Sumber:  Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal November 2, 2022 21:35