PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKOR YANG DIGELAR KPK RI, BAHAS PERIZINAN UNTUK CEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PUNGLI IZIN USAHA MINUMAN BERALKOHOL

portal
By portal November 2, 2022 09:20

PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKOR YANG DIGELAR KPK RI,  BAHAS PERIZINAN UNTUK CEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PUNGLI IZIN USAHA MINUMAN BERALKOHOL

Muaradua (01/11) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPK RI tentang Penyelesaian Permasalahan terkait Isu Minuman Beralkohol di Sumatera Selatan melalui Media Teleconference via Zoom, Selasa (01/11/2022 ).

Rapat koordinasi bersama KPK RI ini diisi dengan agenda penyampaian materi oleh Wahyu Firmansyah selaku Narasumber dari KPK. Dalam paparannya Wahyu menjelaskan, bahwa pelaku usaha di sektor pariwisata, sulit untuk mengurus izin atau memperpanjang perizinan minuman beralkohol. Terkait perizinan proses perpanjangan ini sendiri melibatkan dinas terkait yaitu, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.

Sulitnya mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol dikarenakan belum adanya Perbup/Aturan lainnya berupa SOP yang mengatur secara jelas berapa lama waktu dan biaya yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha untuk mengurusan izin SIUP-MB (Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol SKPL dan (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol).

“Peristiwa ini terjadi di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dan mengundang peristiwa tindak pidana Korupsi terjadi, dengan cara memperlambat proses perizinan atau memperlambat perpanjangan izin,” ungkap wahyu.

KPK dalam hal ini bukan mengizinkan peredaran minuman beralkohol atas perizinan usaha penjualan minuman beralkohol di daerah Sumatera Selatan, melainkan untuk mengetahui sejauh mana izin usaha minuman beralkohol di masing-masing daerah di Sumsel. Sehingga permasalahan tindak pidana korupsi terkait pungli tarif izin usaha minuman beralkohol yang sering ditemukan KPK dapat dicegah.

Wahyu juga mengungkapkan, bahwa melalui diskusi ini diharapkan dapat mengakomodir permasalahan rawan korupsi yang berhubungan dengan dunia usaha atas izin usaha minuman beralkohol di Kabupatenl/Kota di Sumatera Selatan.

Terkait hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar mengatakan, bahwa untuk OKU Selatan sendiri belum ada Perda ataupun Perbup yang mengatur terkait perizinan pelaku usaha minuman beralkohol di Kabupaten OKU Selatan. Pihaknya juga menjelaskan akan mengkaji lagi bagaimana baiknya terkait izin usaha minuman beralkohol ini.

Bertempat di Ruang Video Conference Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Koperindag, dan Perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten OKU Selatan.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal November 2, 2022 09:20