BUPATI POPO ALI SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TENTANG RAPERDA APBD-P KABUPATEN OKU SELATAN TAHUN 2022

portal
By portal September 20, 2022 13:54

BUPATI POPO ALI SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TENTANG RAPERDA APBD-P KABUPATEN OKU SELATAN TAHUN 2022

MUARADUA – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., kembali menghadiri rapat paripurna di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Selasa (20/09/2022), yang mengagendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Perubahan Kabupaten OKU Selatan TA 2022 kepada Pimpinan DPRD, Permintaan Persetujuan secara lisan Pimpinan Rapat kepada Anggota DPRD, Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD dan pendapat akhir Bupati OKU Selatan Terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Perubahan Kabupaten OKU Selatan TA 2022.

Dalam penyampaiannya, Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022 ini.

“Tahap demi tahap telah kita laksanakan sejak tanggal 12 September 2022 yang lalu, di mana anggota dewan yang terhormat telah bekerja siang dan malam membahas secara cermat rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022,” katanya.

Berbagai masukan dan saran dalam rancangan dokumen tersebut merupakan hal yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam rangka menghasilkan rencana pembangunan yang terbaik demi kepentingan Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2022 ini. “Saya menyakini bahwa program dan kegiatan yang tertuang dan kita sepakati bersama merupakan program prioritas pilihan yang mampu menggerakkan roda Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, terang Bupati, Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri Perubahan RKPD, Perubahan KUA, Perubahan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan
DPRD.

“Selanjutnya apabila Hasil Evaluasi oleh Gubernur tidak ada perubahan, maka Raperda Perubahan APBD tersebut akan ditetapkan oleh Bupati. Namun apabila sebaliknya, maka Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan Penyempurnaan atas Raperda ini berdasarkan hasil evaluasi paling lama tujuh hari kerja setelah hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati OKU Selatan dua periode ini mengajak semua pihak untuk terus semanga dan bangkit untuk berbuat yang terbaik bagi daerah, Nusa dan bangsa. “Mari kita bersama-sama bangkit menyongsong masa
depan yang lebih baik, OKU Selatan Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” ucapnya.

Sementara dalam laporannya badan anggaran DPRD OKU Selatan menuturkan bahwa menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD (R-APBD) Perubahan Kabupaten OKU Selatan TA 2022. Yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten OKU Selatan TA 2022..

Tampak hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati OKU Selatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Selatan beserta para anggota, FKPD, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal serta undangan lainnya.

Sumber: diskominfo Oku Selatan

portal
By portal September 20, 2022 13:54