RAPAT PENYUSUNAN KONTIGENSI LONGSOR PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2022.

portal
By portal June 7, 2022 14:51

RAPAT PENYUSUNAN KONTIGENSI LONGSOR PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2022.

MUARADUA – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. H. Romzi S.E.,M.Si. hadir langsung Asisten I Bidang Pemerintah dan kesejahteraan rakyat setda OKU Selatan, Joni Rafles. AP.,M.Si., dalam Rapat Penyusunan Dokumen Kontigensi Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022, Senin (06/06/2022).

Dalam laporan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OKU Selatan Koni Ramli. S.Pd.,M.M. menyampaikan Dasar Pelaksana Kegiatan dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Peraturan kepala badan Nasional penggulangan bencana, Perda Kabupaten OKU Selatan Nomor 2 tahun 2010 tentang struktur organisasi kelembagaan BPBD Kabupaten OKU Selatan, DPA BPBD No 1.05.03.2.02 Pelayanan pencegahan dan kesiap siagaa terhadap bencana.

Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengharmoniskan Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan, maupun Masyarakat dalam mengatasi Penanggulangan dan mengurangi dampak negatif dari bencana tahan longsor yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan penyusunan rencana kontijensi Tahun 2022 ini melibatkan Komando Rayon Militer Kabupaten OKU Selatan, Kepolisian Resor Kabupaten OKU Selatan, Dinas Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bappeda OKU Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pamong Praja, Dinas Sosial, Kesbangpol, Dinkominfo, Dinas PU-TR, Dinas Perkim, Dan Kecamatan Se-Kabupaten OKU Selatan.


” Pada kesempatan kegiatan penyusunan rencana kontijensi BPBD OKU Selatan mengajak Stakeholde terkait untuk menguatkan dukungan dan komitmen dalam mewujudkan dukumen dalam penanganan tanah longsor yang terencana, terarah, dan terpadu dan efektif dalam mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana tanah longsor di wilayah Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.

Dalam sambutan dan arahan Asisten I mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan kelembagaan dalam Pemerintahan yang di bentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya pasal 36, disebutkan bahwa Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menetapkan rencana penyusunannya dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

” Menindaklanjuti amanat tersebut, Badan Nasional Penanggulangan bencana melalui peraturan kepala badan Nomor 04 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan rencana penanggulangan bencana menyebutkan bahwa untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dibutuhkan proses perencanaan yang matang pada setiap tahapan ( Perencanaan, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana ).

BPBD Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Peraturan Daerah 2 tahun 2010 tentang struktur orang dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten OKU Selatan , terbentuknya BPBD menandakan bahwa Kabupaten OKU Selatan telah memiliki wadah tersendiri di bidang kebencanaan. BPBD merupakan tempat berkoordinasi dan menghadapi bencana baik itu pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

“Adapun Harapan Asisten I mengungkapkan Semoga dalam acara ini kita dapat bersinergi dalam penanganan bencana kedepan, mudah-mudahan dengan terselenggaranya kegiatan penyusunan rencana kontijensi penanggulangan bencana tanah longsor ini dapat membuahkan hasil yang positif dalam mengurangi resiko bencana di bumi Serasan Seandana yang kita cintai ini,”Jelasnya.

Bertempat di Aula Kecamatan Muaradua
turut hadir Pejabat yang membidangi, TNI/Polri Kab. Oku Selatan, Dinas PU TR, Bappeda Litbang, BPKAD, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Ketpang, Kabag Hukum, Para Camat.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal June 7, 2022 14:51

PETA OKU SELATAN