PENANDATANGANAN PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DARI SERTIFIKAT HGU PT KEZA DIHARAP JADI KUNCI PENYELESAIAN MASALAH

portal
By portal December 10, 2021 22:59

PENANDATANGANAN PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DARI SERTIFIKAT HGU PT KEZA DIHARAP JADI KUNCI PENYELESAIAN MASALAH

MUARADUA – Mewakili Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hermansyah Said, S.Ip., menghadiri Penandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Sertipikat HGU No. 1 Atas Nama PT. Keza Lintas Buana, Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan itu, mengharapkan agar hal ini dapat menjadi kunci agar permasalahan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan.

Hadir secara Daring Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Provinsi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Provinsi Sumatera Selatan.

Tanah Masyarakat yang ditandatangani pelepasan haknya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan di Kecamatan Muaradua Desa Pelangki, Desa Batu Belang II Kecamatan Buay  Rawan Buay Desa Gunung Caya, Desa Bendi, Desa Pekuolan. Kecamatan Buay Pemaca yaitu Desa Sumber Raya. Dan Kecamatan Buana Pemaca Desa Tanjung Beringin.

Dengan total tanah hilepas hak oleh PT Kesa Lintas Buana luas tanah 5044,6 hektar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan berpesan kepada masyarakat yang tanahnya telah dilakukan pelepasan Hak Atas Tanah dari Sertipikat HGU No. 1 An PT. Keza Lintas Buana agar dipergunakan dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat jangan sampai terlantar jadi belukar.

Ditambahkan Kepala BPN OKU Selatan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas kesediaan perusahaan yang telah melepas HGU untuk masyarakat.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal December 10, 2021 22:59

PETA OKU SELATAN