PEMKAB OKU SELATAN JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI UNTUK OPTIMALISASI PENATAAN DAN PERLINDUNGAN BARANG MILIK DAERAH

By December 1, 2025 15:15

PEMKAB OKU SELATAN JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI UNTUK OPTIMALISASI PENATAAN DAN PERLINDUNGAN BARANG MILIK DAERAH

MUARADUA – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan tentang Penanganan Masalah Hukum Barang Milik Daerah Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (01/12/2025).

Dikatakan Sekda bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek penting dalam tata Kelola pemerintahan, oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang kuat dengan institusi penegak hukum.

Perjanjian Kerjasama ini sendiri merupakan tindaklanjut Kerjasama antara Pemerintah dan Kejari OKU Selatan. Yang mana melalui Kerjasama ini, Pemkab OKU Selatan mengharapkan mendapatkan pendapingan hukum, serta pertimbangan hukum sesuai regulasi.

“Kami berharap Kerjasama ini benar-benar menjadi wadah kolaborasi yang efektif. Dengan dukungan dari Kejari, Pemkab OKU Selatan yakin dan optimis bahwa Upaya penataan, penyelesaian masalah serta perlindungan aset-aset daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Beni Putra, SH., MH., pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Kita memahami bahwa pengelolaan aset daerah merupakan salah satu sektor yang sangat strategis, sekaligus memiliki tingkat kerawanan yang tinggi apabila tidak ditata secara baik dan sesuai ketentuan hukum.

Ditambahkannya, permasalahan aset daerah sering kali muncul bukan karena kesengajaan, tetapi karena kurangnya kepastian dokumen, keterbatasan kapasitas hukum, atau tidak lengkapnya administrasi. Untuk itu, melalui kerjasama ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“MoU ini juga merupakan implementasi nyata dari peran Jaksa Pengacara Negara sebagai legal advisor pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah strategis atas aset daerah dapat dilakukan secara benar, terukur, serta mampu meminimalkan risiko hukum. Dengan demikian, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga mencegah terjadinya permasalahan baru di kemudian hari,” jelasnya.

Kajari juga berharap agar setelah MoU ini ditandatangani, akan segera disusun langkah-langkah teknis, rencana kerja bersama, serta komunikasi yang intens agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang nyata bagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan masyarakat luas.

Hadir juga pada penandatangan Kerjasama ini Jajaran Kejari OKU Selatan, Kepala BPKAD beserta jajaran, Kadin Kominfo, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kepala BPN Kabupaten OKUS.

Sumber : DINAS KOMUNIKASI DAN INFOMRATIKA

By December 1, 2025 15:15

PETA OKU SELATAN