PEMKAB OKU SELATAN GELAR EKSPOSE DOKUMEN RTKD 2025–2029

portal
By portal November 4, 2025 13:56

PEMKAB OKU SELATAN GELAR EKSPOSE DOKUMEN RTKD 2025–2029

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyelenggarakan Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja OKU Selatan, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joni Rafles, A.P., M.Si., yang mewakili Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. Hadir pula Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, pejabat eselon III, serta operator perencanaan dari perangkat daerah dan instansi vertikal, antara lain BPKAD, Bappeda, Disdik, Dinkes, Dinsos, Dishub, Disdukcapil, Dispora, Diskominfo, Disperkimtan, Disbudpar, DLH, PUPR, Dinas Pertanian, KUKMPP, PMPTSP, Dinas Perikanan, Dinas PMD, PPPA PPKB, dan BPS OKU Selatan.

Saat membacakan sambutan Bupati OKU Selatan, Asisten I menyampaikan bahwa penyusunan RTKD merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan daerah.

“Rencana Tenaga Kerja Daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi peta jalan pembangunan ketenagakerjaan Kabupaten OKU Selatan. Dokumen ini berisi arah kebijakan, kebutuhan tenaga kerja, serta strategi peningkatan kualitas SDM lokal untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif,” ujarnya.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis data.

“Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen menyediakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Semoga dokumen RTKD ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas angkatan kerja dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum penyelarasan program lintas sektor guna mendukung terwujudnya pembangunan ketenagakerjaan yang produktif, manusiawi, dan berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut turut disampaikan paparan materi oleh Gesta Diniarti, S.E., Perencana Ahli Pertama, dengan judul Ekspos Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025–2029. Materi paparan menegaskan beberapa poin strategis, di antaranya:

* Mandat Regulasi: Penyusunan RTKD merupakan amanat Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 15 Tahun 2007.
* Fungsi Dokumen: Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
* Tujuan: Optimalisasi pemberdayaan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

sumber : DISKOMINFO OKU SELATAN

portal
By portal November 4, 2025 13:56