SOSIALISASI PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN TIGA DIHAJI

portal
By portal September 16, 2025 19:49

SOSIALISASI PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN TIGA DIHAJI

Mekakau Ilir – Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu Selatan H.M.Rahmattullah, S.STP., M.M., menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Selasa (16/09/2025).

Sekda dalam arahannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat yang akan menerima penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji.

“Hari ini kita hadir dalam rangka sosialisasi pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, ini merupakan tahapan yang harus dilakukan, melaksanakan tahapan pendataan diri seperti KTP, KK dan Surat Bukti Penguasaan Tanah dan berkas lain, sehingga pelaksanaannua bisa berjalan dengan perundang-undangan yang ada, “jelas Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa pemberian santunan sosial terhadap masyarakat yang terdampak, akan diverifikasi dan divalidasi terhadap subjek dan objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini subjeknya adalah masyarakat yang menggarap lahan yang masuk dalam hutan kawasan untuk pembangunan bendungan tiga dihaji yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yaitu Desa Pere’an dan Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji.

” Kami dari Pemerintah Daerah OKU Selatan telah mendapatkan mandat dari Gubernur, harus bersinergi dengan semua pihak, bersatu padu agar tahapan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga proses ini dapat berjalan dengan baik, sehingga rencana kerja yang kita lakukan dapat tepat pada waktu dalam pelaksanaannya,” Ujar Sekda.

Decky Warman, S.E. selaku Camat Mekakau Ilir dalam sambutannya mengucapakan selamat datang kepada Sekretaris Daerah berserta rombongan di Balai Desa Pere’an Kecamatan Mekakau Ilir.

Camat Mekakau Ilir menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan sudah masuk dalam tahapan pendataan, verifikasi dan validasi terhadap subjek dan objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini subjeknya adalah masyarakat yang menggarap lahan yang masuk dalam hutan kawasan untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu Desa Pere’an dan Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji. Maka hari ini diadakan sosialisasi kepada masyarakat terdampak dari dua desa tersebut.

“Adapun jumlah masyarakat terdampak dari Desa Pere’an berjumlah 15 orang dan dari Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji berjumlah 4 orang. Masyarakat terdampak selain mengikuti sosialisasi, juga telah di instruksikan untuk membawa identitas diri seperti KTP, KK dan surat bukti penguasaan tanah dan berkas lain yang berhubungan dengan tanah yang dikelola. Karena akan langsung diverifikasi dan divalidasi oleh tim satgas, “pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan dialog antara masyarakat terdampak dengan Tim Terpadu dan Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Kabupaten OKU Selatan.

Bertempat di Desa Pere’an Kecamatan Mekakau Ilir turut hadir dalam kesempatan ini Kadin Perkimtan, Kadin PU TR, Kadin Pertanian, Kadin PMPTSP, Camat Tiga Dihaji, Camat Mekakau Ilir, Kepala BPN Kab. OKUS, Kepala BBWS Sumatera VIII, PPK Pengadaan Tanah II BBWS Sumatera VIII, Kapolsek Mekakau Ilir, Danramil 403-10 Banding Agung, Tokoh Masyarakat Desa Perean Kecamatan Mekakau Ilir, Tokoh Masyarakat Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji, Tim Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Sumber : DISKOMINFO OKU SELATAN

portal
By portal September 16, 2025 19:49