ASISTEN I PIMPIN RAKOR PEMBAHASAN PENYUSUNAN PERDA KABUPATEN OKU SELATAN.

portal
By portal August 22, 2025 21:57

ASISTEN I PIMPIN RAKOR PEMBAHASAN PENYUSUNAN PERDA KABUPATEN OKU SELATAN.

MUARADUA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan, Joni Rafles AP. MSi., Pimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Jumat ( 22/08/2025 ).

Kepala Bagian Hukum Yusrinawati, SH., MT., dalam laporannya mengatakan rancangan Perda Tahun 2025, tentang rencana induk sistem produksi kebakaran, bangunan gedung, pembentukan perusahaan umum daerah tirta saka selabung.

“Rencana program pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2026. Tentang Peraturan Daerah atas perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pembentukan badan permusyawaratan desa. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelayanan parmasi Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.

Dalam sambutan Asisten I Joni Rafles mengatakan terkait Pemanfaatan Perda baru, Kordinasi tetap dijalankan dan produknya tetap ditaati sehingga kedepan kita bisa bersama-sama bertanggungjawab dalam Perda tersebut.

Pembahasan Penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan peraturan di daerah.

” Keterlibatan dalam Proses Penyusunan Asisten berperan dalam mengkoordinasikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan daerah.

Tujuan Pembahasan Penyusunan Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten OKU Selatan. Kesesuaian dengan Kebutuhan Daerah Peraturan Daerah yang disusun diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.

Bertempat di Ruang Abdi Praja dan turut dihadiri BKPAD, Dinkes, Kadin PMD, Kadin PU TR, PDAM Tirta Saka Selabung, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kabag Organisasi dan undangan lainnya.

Sumber : DISKOMINFO OKU SELATAN

portal
By portal August 22, 2025 21:57