RAPAT KOORDINASI PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1446 H/ 2025 M DI KABUPATEN OKU SELATAN.

portal
By portal March 13, 2025 16:34

RAPAT KOORDINASI PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1446 H/ 2025 M DI KABUPATEN OKU SELATAN.

MUARADUA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) saat ini adalah Ruswani, S.P., M.M., hadiri Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Zakat Fidiah tahun 1446 HI / 2025 M, Kamis ( 13/03/2025 ).

” Rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Fidiah tahun 1446 HI / 2025 M, pada tahun ini, dalam musyawarah bersama sehingga dapat dipedomi oleh masyarakat dan para Amil Zakat tentang besaran Zakat yang akan dibayarkan masyarakat Kabupaten OKU Selatan.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Kabag Kesra dalam sambutannya mengatakan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan mensosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.

Mewakili Kakankemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H. Karep. Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan dalam sambutannya mengatakan, terimakasih atas kehadirannya sehingga kita dapat bersilaturahmi dalam rangka melaksanakan kegiatan musyawarah penentuan besaran zakat fitrah di Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan ini adalah kegiatan rutin bagi kita semua, diharapkan pada musyawarah pada hari ini agar lebih baik dari tahun sebelumnya, harus ada perbaikan dalam menyebar luaskan informasi ke masyarakat sehingga dapat tersampaikan ke masyarakat dengan tepat dan jelas tentang besaran zakat yang akan kita keluarkan.

” Diharapkan musyarawah kita pada kali ini dapat menentukan hasil yang terbaik, ini adalah diskusi tentang menentukan besaran zakat fitrah yang akan di bayarkan, semoga dengan apa yang telah kita laksanakan dapat mendapatkan keputusan bersama, sehingga kita dapat memutuskan berapa besaran zakat yang akan dibayarkan masyarakat OKU Selatan,” Pungkasnya.

” Pada Rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 1446 HI / 2025 M, disepakati 2,5 Per Kg Beras dengan harga 14.000, dan apabila dikeluarkan Zakat berupaUang Sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa.

” Terimakasih atas seluruh yang hadir mudah-mudahan langkah kita yang kita lakukan dapat di catat oleh Allah SWT sebagai amal saleh pada hari ini,” ucapnya.

Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan turun dihadiri Kabag Kesra. Dinas Kominfo, Diskoperindag, Basnaz, Para Kepala KUA , Kepala Madrasa, Para Ketua Organisasi dan undangan lainnya.

portal
By portal March 13, 2025 16:34