DISKOMINFO OKU SELATAN IKUTI WEBINAR SANDIKAMIMANIA SERIE #53 DENGAN TEMA “YUK KENALAN DENGAN PERATURAN BARU TENTANG AUDIT KEAMANAN SPBE”

portal
By portal October 23, 2024 16:10

DISKOMINFO OKU SELATAN IKUTI WEBINAR SANDIKAMIMANIA SERIE #53 DENGAN TEMA “YUK KENALAN DENGAN PERATURAN BARU TENTANG AUDIT KEAMANAN SPBE”

Muaradua – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Zakiah, S.E., M.M. ikuti Webinar Sandikamimania Serie #53 dengan Tema “Yuk Kenalan dengan Peraturan Baru tentang Audit Keamanan SPBE, Rabu (23/10/2024).

Webinar yang digelar secara daring ini berlangsung di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan dan diikuti oleh Tim SPBE Dinas Kominfo OKU Selatan.

Webinar diawali dengan sambutan dan paparan oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat Dr. Ika Mardiah, M.Si. yang menyampaikan bahwa Audit Keamanan SPBE merupakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan cakupan keamanan SPBE. Ditunjukkan dengan Indikator nomor 9 (kebijakan internal audit teknologi informasi dan komunikasi) dan nomor 31 (pelaksanaan audit keamanan SPBE) dalam Penilaian Tingkat Kematangan SPBE pada tingkatan Lima Level.

Dr Ika juga menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tuntutan dalam operasi dan layanan publik berbasis teknologi informasi disikapi oleh pemerintah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Selanjutnya Sosialisasi Peraturan Bssn No. 8/2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh Frizka Ferina dari Direktorat Keamanan Siber dan Sendi Pemerintah Pusat Badan Siber Dan Sandi Negara.

Dalam paparannya menjelaskan bahwa Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh LATIK Terakreditasi dikecualikan untuk instansi Pusat tertentu, Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu yang ditetapkan sebagai IIV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aplikasi Khusus dan infrastruktur SPBE instansi Pusat tertentu tidak termasuk dalam IIV, Audit Keamanan SPBE dilaksanakan oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar.

“Audit Keamanan SPBE terhadap Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua tahun), ” Ujarnya.

Sumber: diskominfo OKU selatan

portal
By portal October 23, 2024 16:10