PEMKAB OKU SELATAN IMBAU PELAKU USAHA PERTASHOP SEGERA RAMPUNGKAN PENGURUSAN IZIN

portal
By portal October 7, 2024 18:46

PEMKAB OKU SELATAN IMBAU PELAKU USAHA PERTASHOP SEGERA RAMPUNGKAN PENGURUSAN IZIN

MUARADUA – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Natalion, S.STP., M.Si., memimpin rapat terkait evaluasi dan klarifikasi proses percepatan perizinan berusaha Pertashop di Kabupaten OKU Selatan yang dilaksanakan di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Senin (07/10/2024).

Pada rapat ini dikatakan Asisten II bahwa perizinan Pertashop ini perlu diselesaikan dan mencarikan solusi yang menjadi kendala dalam pengurusan izin ini.

Dijelaskannya bahwa tujuan dari Pemerintah mengatur izin ini tentu baik, salah satunya untuk memudahkan masyarakat berusaha dan memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak, termasuk untuk satu harga bahan bakar.

Menurut Asisten II, adanya Pertashop ini tentu memberikan manfaat baik bagi masyarakat. “Karena ini memudahkan masyarakat. Sehingga ada kekhawatiran pertashop ini akan hilang karena masalah izin,” ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan dan mengimbau agar para pelaku usaha atau pemilik pertashop segera mengurus izinnya. “Pemda mendukung pelaku usaha. Tapi ini tentu harus mengurus izin dan menyelesaikan masalah izin,” jelasnya.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di deadline agar segera dilaksanakan.

Bahkan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu, di mana Pelaku Pertashop ini diberikan dispensasi bahwa mereka tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan.

Namun kali ini, Pemkab OKU Selatan mengimbau dan menegaskan agar pelaku Usaha Pertashop segera menyelesaikan izinnya. Karena hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit.

Dengan begitu, keberadaan Pertashop ini diharapkan dapat tetap membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar minyak tanpa mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.

Hadir pada rapat ini Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Inspektorat, perwakilan Kepala Sat Pol-PP, perwakilan pertamina, dan para pemilik usaha Pertashop.

Sumber: diskominfo OKU selatan

portal
By portal October 7, 2024 18:46