SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI FORUM KOORDINASI & KONSULTASI PENGUATAN PPID DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KETERBUKAAN INFORMASI

By August 11, 2024 19:15

SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI FORUM KOORDINASI & KONSULTASI PENGUATAN PPID DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KETERBUKAAN INFORMASI

PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Daerah 3T” di Hotel Novotel Palembang, Kamis (11/07/2024).

Marsekal Muda Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Aparatur mengungkapkan Peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial, yang perlu dipastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

PPID menjadi garda terdepan dalam mewujudkan komitmen badan publik termasuk di provinsi menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi. Untuk itu, UU Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

”Melalui keterlibatan aktif tersebut, masyarakat akan memberikan dukungan bagi kebijakan publik dan program-program Pemerintah. Di era keterbukaan informasi saat ini, peran PPID menjadi sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Untuk itu, perlu penguatan kapasitas dan kemampuan PPID dalam mendukung optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia,” jelasnya.

Keterbukaan Informasi memiliki kontribusi besar dalam proses pesta demokrasi yang sedang dijalankan Indonesia tahun ini. Setelah melaksanakan Pemilihan Umum yang berjalan dengan tertib dan lancar serta damai, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momen penting dalam kehidupan berdemokrasi. Keterbukaan informasi selama pemilihan umum adalah kunci untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan. Akses masyarakat pada informasi tentang calon, program, dan proses pemilihan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih.

”Saya berharap para pengelola informasi di provinsi dan kabupaten/kota terus menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terus terpenuhi dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak,” ujarnya.

Ia juga meyakini bahwa forum ini dapat mendorong untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Sehingga keterbukaan informasi publik di Indonesia dapat terus ditingkatkan. ”Melalui forum ini saya berharap kinerja dan kemampuan PPID akan semakin menguat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi,” jelasnya.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH., M. SE., mengungkapkan bahwa keinginan masyarakat cukup besar untuk mengakses informasi publik terlebih terkait pelayanan publik. Namun hal ini masih kerap menimbulkan ketidakpuasan yang dapat berdampak pada munculnya sengketa informasi.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan komitmen dalam mendukung serta mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel serta berpartisipasi aktif ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya.
Ia juga mengajak agar berkomitmen dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan Keterbukaan Informasi Publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan dan Terluar. “Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang terus mengupdate data dan informasinya dengan menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel yang merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.

Pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah turut didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU Selatan.

Sumber: diskominfo OKU selatan

By August 11, 2024 19:15

PETA OKU SELATAN