Kami informasikan kepada Seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama

By March 21, 2024 12:04

Kami informasikan kepada Seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama

Kami informasikan kepada Seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024. SKB tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang.

SKB Nomor: SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Untuk diketahui bahwa ada pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan yang dikecualikan, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 Wib sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 Wib.

Terima Kasih

Sumber:  diskominfo OKU Selatan

By March 21, 2024 12:04

PETA OKU SELATAN