PEMKAB OKU SELATAN GELAR FORUM PENGGIAT PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI

portal
By portal June 14, 2023 12:55

PEMKAB OKU SELATAN GELAR FORUM PENGGIAT PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten OKU Selatan menggelar kegiatan Fasilitasi Forum Penggiat Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini se-Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, Rabu (14/06/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Pemkab OKU Selatan, dihadiri dan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Pemkab OKU Selatan Arson Abadi, SKM.,M.Si., diikuti puluhan peserta dari SMA PGRI, SMA Muhammadiyah, SMK Cokro Aminoto, SMK 1 OKU Selatan.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan Ruswani, SP.,M.M., selaku Ketua Pelaksana kegiatan, menyampaikan Dasar Hukum kegiatan ini adalah mengacu pada Pasal 1 Butir 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ruswani juga menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini guna memperoleh dukungan dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia dini dengan mengusung tema “Stop Perkawinan Anak Usia Dini, Mari Bersinergi Melindungi Hak Anak”.

Dalam sambutan Bupati OKU Selatan, yang pada kesempatan ini dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Pemkab OKU Selatan Arson Abadi, SKM.,M.Si., menyampaikan apresiasi yang besar atas terselenggaranya acara ini sebagai jembatan dan sarana Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia dini dan penanggulangan stunting.

Disampaikan pula faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini adalah pengaruh lingkungan, tekanan ekonomi, juga kurangnya edukasi sangat mempengaruhi meningkatnya resiko terjadi perkawinan anak usia dini. Pernikahan anak usia dini merupakan problem yang kompleks, sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab para orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah dan meminimalisirnya.

“Oleh karena itu, marilah kita menjadi orang tua yang bijaksana untuk memberikan kesempatan masa depan anak yang cerah. Sehingga nantinya akan meningkatkan kualitas SDM Bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari OKU Selatan yang diwakilkan oleh Ridho Dharma Hermando, SH.MH., menambahkan perlindungan terhadap anak dalam perspektif Undang-undang perkawinan di Indonesia adalah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak sesuai dengan hak kemanusiaan.

Ridho juga menambahkan, perkawinan anak di usia dini sendiri biasanya dilakukan karena kurangnya edukasi atau pengetahuan yang dimiliki orang tua atau masyarakat tentang perkawinan. UU Perkawinan sendiri sebelum diadakannya perubahan pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Sumber:  Diskominfo Oku Selatan Jakarta

portal
By portal June 14, 2023 12:55