BUPATI POPO ALI INSTRUKSIKAN JAJARAN SAMAKAN PERSEPSI DAN BERINOVASI UNTUK DORONG PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

By December 22, 2022 09:17

BUPATI POPO ALI INSTRUKSIKAN JAJARAN SAMAKAN PERSEPSI DAN BERINOVASI UNTUK DORONG PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

MUARADUA – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., memimpin langsung rapat evaluasi di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan, Rabu (21/12/2022). Dalam rapat ini dibahas mulai dari penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor, evaluasi penerimaan retribusi daerah, serta penyampaian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada desa tahun 2022.

Dalam rapat ini, Bupati berharap agar seluruh OPD memiliki rasa tanggungjawab yang sama terutama para camat dan kepala desa dalam konteks pembahasan rapat ini. Selain itu, Bupati juga ingin jajarannya hingga kepala Desa untuk mensosialisasikan dan merealisasikan pajak maupun dana bagi hasil ini agar masyarakat paham akan fungsi dan manfaatnya.

Bupati OKU Selatan dua periode ini juga berharap agar OPD dapat berinovasi sehingga ke depan akan terus ada perbaikan dan peningkatan ke arah yang semakin baik. Selain itu, Inovasi ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja dari Pemkab OKU Selatan.

“Maka dari itu saya ingin kita punya persepsi yang sama untuk meningkatkan PBG,” pungkasnya.

Sementara, dalam paparannya, Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan, Linkulin pelaksanaan alokasi dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa inidiatur salah satunya dalam Perbup OKU Selatan No 10/2020.

Menurutnya, Pemerintah kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Dana bagi hasil kapada desa dari pemerintah kabupaten merupakan sumber pendapatan desa yang diperuntukkan untuk belanja desa dan di tetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa,

Pengalokasian dana bagi hasil dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut 60% dibagi secara merata kapada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan bobot proporsional pelunasan pajak daerah dari desa masing-masing.

Pengunaan dana DBH itu sendiri, jelasnya, untuk mendukung pelayanan pemerintah di desa dan pembinaan kemasyarakatan serta operasional peningkatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah tahun berjalan disesuaikan dengan prioritas pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Dana bagi hasil, ini, katanya, dianggarkan dalam APBDes pada kelompok pendapat transfer ke desa dan apabila terdapat perubahan jumlah alokasi dana bagi hasil setelah APBDes ditetapkan maka perbuhan alokasi dana bagi hasil disesuaikan pada perbuhan APBDes tahun anggaran berkenaan terhadap kekurangan pembayaran dan bagi hasil tahun sebelumnya di penuhi secara bertahap yang dianggarkan pada tahun berikutnya.

Sumber:  Diskominfo OKU Selatan

By December 22, 2022 09:17

PETA OKU SELATAN