PEMKAB OKU SELATAN BERSAMA TENAGA AHLI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PAPARKAN DRAF NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

portal
By portal November 16, 2022 18:07

PEMKAB OKU SELATAN BERSAMA TENAGA AHLI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PAPARKAN  DRAF NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Muaradua (16/11) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat bersama Team Tenaga Ahli dari Universitas Sriwijaya terkait penyusunan Draf Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (16/11/2022).

Bertempat di Ruang Rapat Terbatas Bupati OKU Selatan, Rapat ini diisi dengan Paparan oleh Kepala Bapenda Drs. Linkulin dan Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik oleh Hj. Mardiana, S.H.,M.H.,CMC.,CCD., H. Amrullah Arpan, S.H., SU. dan KMS. A Badaruddin, S.E.

Seperti diketahui Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD), yang mana Pemerintah Daerah harus mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam satu Perda.

Disebutkan bahwa desain pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Mewakili Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B. Com. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M. dalam arahannya berharap penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dianalisi sesuai pemikiran kajian teoretik dan praktik empirik.

“Dalam rangka mendorong terwujudnya pengaturan Pajak dan Retribusi Kabupaten OKU Selatan diperlukan kesamaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Stakeholder, dan Masyarakat OKU Selatan, mengenai hal yang akan diatur di dalam peraturan daerah ini. Dengan demikian, pajak dan retribusi yang dipungut akan memiliki makna dan manfaat untuk mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang Bersinar,” jelas Asisten III.

Drs. Linkulin menjelaskan dalam peraturan Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun, tentunya merupakan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, untuk membiayai tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten OKU Selatan.

Pihaknya juga telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Paparannya Hj. Mardiana menjelaskan bahwa struktur Pajak Daerah dalam UU HKPD adalah restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administrative dan compliance cost serta optimalisasi pemungutan, sedangkan skema opsen ditunjukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Sedangkan struktur Retribusi daerah dalam UU HKPD adalah rasionalisasi jenis retribusi daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal November 16, 2022 18:07