WUJUDKAN GOOD GOVERNENCE MELALUI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

portal
By portal July 26, 2022 20:20

WUJUDKAN GOOD GOVERNENCE MELALUI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

MUARARUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H Romzi, S.E., M.Si., memimpin rapat persiapan Persetujuan Gubernur Sumsel terkait Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda OKU Selatan di Ruang Rapat Sekda, Selasa (26/07/2022) siang.

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa rapat ini memang digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di pemerintahan di tingkat lebih tinggi. Meski demikian, dia menegaskan bahwa hal ini tetap harus mempertimbangkan kondisi di daerah.

Dia mencontohkan beberapa perangkat daerah yang bisa ditambahkan tugas ataupun fungsi tanpa harus menambah Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

“Ini perubahan atau penambahan ini membuat banyak cakupan. Karena perubahan atau penambahan ini terkait dengan Anggaran,” katanya.

Menurutnya, sejumlah OPD telah mengajukan terkait rencana ini. Terkait hal ini, Sekda menyebut bahwa tidak semua perubahan ataupun penambahan ini harus merubah Perda, karena ada yang bisa melalui Perbup saja.

“Ini tolong dihapami betul terkait nomenklatur dan tugas pokok serta fungsinya,” katanya.

Senada dengan apa yang disampaikan Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten OKU Selatan, H Ramin Hamidi menyebut bahwa penggemukan organisasi ini berdampak pada anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Ini harus jadi pertimbangan, termasuk prasarana seperti gedung dan lain-lain. Jangan sampai ini sudah dibentuk tapi tidak efektif,” jelasnya.

Menurutnya, terkait hal ini inspektorat telah melakukan review terhadap sejumlah usulan ini. Untuk itu, pihak inspektorat telah melihat sejumlah hal yang seharusnya dilakukan terhadap perangkat daerah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda OKU Selatan, Herman Azedi mengungkapkan bahwa dalam hal ini sejumlah OPD telah mengajukan perubahan nomenklatur, baik itu perubahan nama (OPD) termasuk pengembangan.

Untuk merubah ini, diperlukan perubahan dalam hal Peraturan Daerah maupun cukup dalam perubahan Peraturan Bupati.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Litbang, Kepala BKPSDM, Kepal Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan, Perwakilan Kepala Dinas PPKB PPPA, Perwakilan Kepala BPBD, Perwakilan kepala BPKAD, Perwakilan Kepala Dinas Sat Pol PP, Perwakilan Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum, Kabag Organisasi.

Sumber:  Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal July 26, 2022 20:20

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN