SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2021 TENTANG RTRW

portal
By portal November 4, 2021 17:49

SEKRETARIS DAERAH OKU SELATAN HADIRI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2021 TENTANG RTRW

Muaradua (04/11) Sekretaris Daerah OKU Selatan H. Romzi S.E.,M.Si. Buka secara langsung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan No 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) OKU Selatan Tahun 2021- 2040, Kamis (04/11/2021).

Dalam Laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU Selatan A.Farid Effendy, ST., M.M. menyampaikan Kegiatan sosialisasi RTRW merupakan amanat dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 228 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Yang berbunyi “Salah satu bentuk pembinaan penataan ruang dilaksanakan melalui
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang”.

Selanjutnya Penyusunan RTRW telah dilaksanakan mulai dari Peninjauan Kembali RTRW OKU Selatan Tahun 2021-2031 pada tahun 2018. Berbagai macam proses panjang telah selesai dilaksanakan, diantaranya :
a) Rapat TKPRD Provinsi pada 10 Oktober 2019.
b) Persetujuaan Substansi DPRD dengan Pemda pada 10 Oktober 2019.
c) Surat Rekomendasi Peta BIG pada 14 Oktober 2019.
d) Surat Rekomendasi Gubernur 27 November 2019.
e) Validasi KLHS pada 20 Desember 2019
f) Penetapan Persetujuan Substansi oleh Menteri 21 Desember 2020
4. Perda RTRW Kab. OKU Selatan ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2021

Adapun fungsi RTRW OKU Selatan sebagai acuan untuk Pedoman penyusunan RDTR kabupaten, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor dan Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Dalam Sambutan Sekretaris daerah mengungkapkan sangat mendukung atas terselenggaranya sosialisasi ini sehingga kita semua dapat mengerti terkait Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan No 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selanjutnya Sekda juga menyampaikan Penataan ruang ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan turut hadir FKPD, Inspektur, Asisten II, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal, Para Organisasi di OKU Selatan, Iwos, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal November 4, 2021 17:49

PETA OKU SELATAN