138 WARGA BINAAN LAPAS MUARADUA DAPAT REMISI PADA HUT RI KE-76

portal
By portal August 17, 2021 21:51

138 WARGA BINAAN LAPAS MUARADUA DAPAT REMISI PADA HUT RI KE-76

MUARADUA – Sebanyak 138 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaradua mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa (17/09/2021).

Kepal Lapas Kelas IIB Muaradua mengungkapkan, dari 138 orang warga binaan tersebut, sebanyak 133 orang mendapatkan remisi umum (RU) I, dan lima orang lainnya mendapatkan remisi umum II.

Menurutnya, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan beberapa kriteria diantaranya kelakuan baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan.

Hadir dalam pemberian remisi tersebut, Bupati OKU Selatan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Joni Rafles, A.P., M.Si., yang mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Tak sekadar mengucapkan selamat, dia juga berpesan agar kelakuan baik yang ditunjukkan selama di dalam lapas dapat terus diterapkan di manapun berada.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan Hukum yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian Remisi diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, serta telah mengikuti program pembinaan dan program deradikalisasi.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Reynhard Silitonga Secara Virtual. Dijelaskannya, remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

“Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari Warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi),” ujarnya.

Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Yaitu sebagai stimulus bagi pengendalian untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri yang ada dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan. Atau kalau mereka sudah diberikan remisi tetapi melakukan pelanggaran kita akan cabut remisinya,” jelasnya.

Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang hukumnya. Akan tetapi didasarakan pada perilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lapas/Rutan dan mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan syarat pemberian Remisi yang di atur dalam Kepres No. 174 tahun 1999 tentang remisi. Remisi yang diberikan juga bervariasi dari mulai 1 bulan masa tahanan sampai 6 bulan masa tahanan.

Untuk diketahui, dari sebanyak 12.381 warga binaan yang ada di 26 lapas/rutan se-Provinsi Sumsel, terdapat 8.711 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. Selain itu, ada 195 warga binaan yang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Untuk mendapatkan remisi tersebut seluruh warga binaan sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas/Rutan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal August 17, 2021 21:51

PETA OKU SELATAN