PEMKAB OKU SELATAN LIHAT PENYEBARAN COVID-19 TENTUKAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN SHOLAT IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN

portal
By portal July 2, 2021 18:57

PEMKAB OKU SELATAN LIHAT PENYEBARAN COVID-19 TENTUKAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN SHOLAT IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN

MUARADUA – Penyelenggaraan solat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) masih melihat situasi dan kondisi penyebaran virus Corona (COVID-19). Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten OKU Selatan belum memutuskan boleh atau tidaknya penyelenggaraan solat Idul Adha dan qurban.

Sekda OKU Selatan, H Romzi, S.E., M.Si., pada rapat penyelenggaraan solat idul Adha dan pelaksanaan qurban di Ruang Rapat Sekda OKU Selatan, Jumat (02/07/2021) mengungkapkan, kondisi Pandemi COVID-19 memang fluktuatif sehingga sulit ditebak. Untuk saat ini, masih berpedoman pada surat edaran dari Kemenag dan pemerintah yang lebuh tinggi.

“Surat edaran dari pemerintah yang lebih tinggi ini menyebut sangat tergantung dengan zonasi, jika berstatus zona orange atau merah maka kegiatan akan dibatasi bahkan dihentikan termasuk kegiatan keagamaan yang mengundang kerumunan,” katanya.

Menurutnya, penyelenggaraan solat idul Adha dan pelaksanaan qurban di tengah pandemi ini sudah menjadi pertanyaan banyak masyarakat apakah diperbolehkan dilaksanakan di masjid dan dilapangan atau dilaksanakan di rumah masing-masing. Untuk itu, rapat ini kata Sekda, untuk menjawab keraguan masyarakat.

Untuk saat ini, lanjutnya, OKU Selatan memang dalam kondisi zona kuning namun hal tersebut belum diketahui bagaimana kondisinya ke depan sehingga perlu rapat lanjutan untuk memutuskan bagaimana penyelenggaraan solat idul Adha dan pelaksanaan qurban di Kabupaten OKU Selatan.

“Jadi karena ini masih fluktuatif kita ikuti edaran kemenag, dan nanti akan ada rapat lanjutan. Kita berusaha dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tak lupa berdoa agar COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan ini terkendali,” ujarnya.

Ditambahkannya, presiden juga sudah menginstruksikan agar daerah menerapkan PPKM khususnya di daerah Jawa dan Bali. Tak sampai di situ, Gubernur Sumsel juga telah mengeluarkan kebijakan ganjil genap (kendaraan) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Kesepakatan ini juga disetujui oleh para peserta rapat seperti Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Perwakilan MUI dan beberapa pihak lainnya. “Harus tetap berhati-hati menyikapi keberadaan COVID-19 ini, kami siap melaksanakan dan mendukung keputusan ini. Mari kita sikapi ini dengan baik, dan kegiatan kita ini menyesuaikan kondisi nanti,” kata perwakilan MUI.

Ditambahkan Kepala BPBD OKU Selatan, Dony Agusta bahwa OKU Selatan saat ini termasuk dalam zona kuning penyebaran virus Corona dengan data terkonfirmasi 209 orang, sembuh 175 orang, dan yang saat ini melaksanakan isolasi ada delapan orang, di antaranya tujuh orang di RSUD Muaradua dan satu orang menjalani isolasi mandiri, serta meninggal 26 orang.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal July 2, 2021 18:57

PETA OKU SELATAN