ASITEN II BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SETDA OKU SELATAN HADIRI  KEGIATAN LAPORAN PENDAHULUAN TERKAIT RDTR DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN MUARADUA TAHUN ANGGARAN 2021.

portal
By portal June 3, 2021 13:13

ASITEN II BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SETDA OKU SELATAN HADIRI  KEGIATAN LAPORAN PENDAHULUAN TERKAIT RDTR DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN MUARADUA TAHUN ANGGARAN 2021.

Muaradua (03/06) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan Hermansyah Said, S.Ip., hadir langsung dalam Paparan Laporan Pendahuluan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona ( PZ) Kawasan Perkotaan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Kamis (03/06/2021).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan Hermansyah Said, S.Ip., membuka secara langsung kegiatan ini dan menyampaikan harapan dari kegiatan ini semoga dapat berjalan sesuai harapan kita bersama dan mendaptkan hasil yang bisa bermanfaat nantinya bagi Kabupaten OKU Selatam serta dapat dirasakan oleh Masyarakat OKU Selatan sehingga bisa menjadikan OKU Selatan semakin Bersinar.

Selanjutnya adapun tujuan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan ini untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berbasis Pertanian, Perkebunan, Pariwisata, dan Pertambangan.

Dalam Laporan yang disampaikan oleh Drs.Sadar yuni dari CV. Multi Bina Konsultan menyampaikan Adapun Dasar dari Kegiatan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kabupaten atau Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten atau Kota yang perlu disusun RDTR- nya. Selanjutnya diperlukan Penyusunan RDTR dan PZ Perkotaan Muaradua sebagai landasan spasial pembangunan dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, yang disusun sesuai Peraturan Menteri ART/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018.

Adapun Maksud dari Pelaksanaan Kegiaatan ini  sebagai acuan untuk pemanfaatan ruang yang lebih rinci, pemanfaantan ruang yang diatur dalam RTRW dan acuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang. Selanjutnya tujuannya untuk menganalisis bagaimana muatan RDTR menimbulkan dampak/ resiko lingkungan hidup dan pengaruh terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Merumuskan alternatif penyempurnaan RDRT dengan menguji masing- masing alternatif dalam kapasitasnya sebagai solusi yang paling tepat.

Bertempat di Ruang Rapat Terbatas turut hadir Para Kepala OPD, Stap Ahli, Camat Buay Rawan dan Camat Muaradua, Kepala BPN OKU Selatan, Kepala Bagian Hukum, Para Lurah di Kecamatan Muaradua, Para Kepala Desa, KONI, KNPI, GAPEKSINDO, INKINDO, Harian OKU Selatan, Karang Taruna, Tokoh Adat, Ketua IWOS dan Konsulatan CV. Multi Bina Konsultan serta undangan lainnya.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal June 3, 2021 13:13

PETA OKU SELATAN