PEMDA OKU SELATAN IKUTI DIALOG DIRJEN BINA ADM KEWILAYAHAN KEMENDAGRI TERKAIT REVITALISASI PTSP SECARA VIRTUAL

portal
By portal May 20, 2021 22:17

PEMDA OKU SELATAN IKUTI DIALOG DIRJEN BINA ADM KEWILAYAHAN KEMENDAGRI TERKAIT REVITALISASI PTSP SECARA VIRTUAL

Muaradua (20/05) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., ikuti Dialog Anggota Apkasi Dengan Dirjen Bina ADM Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Tentang Revitalisasi PTSP secara virtual, Kamis (20/05/2021).

Dalam paparan Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Dialog ini membahas terkait  PP Nomor 6 Tahun 2021 mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsionalDengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizina menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

“Misalnya ketika menginginkan izin bangunan jika dulunya peruntukannya membangun ruko maka nantinya bisa diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain, namun dengan PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus jelas,” jelas Ketua Apkasi.

Selanjutnya masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah.

“Berbasis risiko ini begitu pelaku usaha mengajukan izin maka dilihat dulu risikonya seperti apa jika hanya membutuhkan kelayakan lingkungan maka itu saja dan sebaiknya pelaku usaha mengurus sendiri dan melihat didalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan sesuai tata ruang yang ada agar lebih cepat karena semua ini akan cepat jika terlebih dulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,” tambahnya.

Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

“PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh presiden RI,” katanya.

Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.

“Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN,” urainya.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal May 20, 2021 22:17

PETA OKU SELATAN