PEMKAB OKU SELATAN DAFTARKAN PENDANDANAN RANAU KE HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI), KETUA TP PKK KABUPATEN OKU SELATAN : JANGAN SAMPAI DIAKUI DAERAH LAIN

portal
By portal March 16, 2021 20:15

PEMKAB OKU SELATAN DAFTARKAN PENDANDANAN RANAU KE HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI), KETUA TP PKK KABUPATEN OKU SELATAN : JANGAN SAMPAI DIAKUI DAERAH LAIN

Muaradua (16/03) Kabupaten OKU Selatan memiliki beragam kekayaan budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas dan identitas. Salah satunya ciri khas kebendaan yaitu Pendandanan Ranau yang merupakan warisan budaya adat Ranau sejak jaman dahulu.

Pendandanan Ranau ini akan menjadi ciri khas dan identitas dari Kabupaten OKU Selatan, melihat motif yang unik dan asli dari adat Ranau, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya mendaftarkan Pendandanan Ranau ini ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. pimpin langsung Rapat Koordinasi Pendaftaran HAKI Pendandanan Ranau, Selasa (16/03/2021).

Turut Hadir dalam rapat ini Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S. Ip. Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan Rosita Devy Sholehien, Para Ketua Adat Ranau Raya, Camat Ranau Raya, dan Kepala OPD terkait.

Membuka rapat ini Asisten I menyampaikan, bahwa rapat ini digelar untuk membahas kekayaan intelektual yang ada di OKU Selatan, sebagaimana diketahui Kabupaten OKU Selatan kaya akan ciri khas kebudayaan.

Asisten I juga mengapresiasi Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan dan Dekranasda Kabupaten OKU selatan yang telah bergerak cepat untuk berupaya mematenkan hak-hak ciri khas dari daerah OKU Selatan, dan mendukung Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait.

Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan pada rapat ini menyampaikan, bahwa Pendandanan Ranau yang merupakan identitas dan ciri khas asli dari adat ranau ini akan di daftarkan ke HAKI, dan jangan sampai salah satu kekayaan dari Bumi Serasan Seadanan ini diakui oleh daerah lain.

Ketua TP PKK juga meminta kepada OPD terkait, baik dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan untuk secepatnya melengkapi berkas pendaftaran HAKI Pendandanan Ranau.

“Usia Kabupaten OKU Selatan sudah 17 Tahun, dan Pendandanan Ranau yang sudah lama ada belum di HAKI kan. Saya sangat cinta dan tertarik sekali dengan Pendandanan Ranau ini. Apabila tidak di daftarkan ke HAKI akan diakui oleh Kabupaten lain,” ungkap Ketua Dekranasda OKU Selatan.

Dalam rapat ini juga secara khusus Pemkab OKU Selatan mengundang Tokoh Adat/Ketua Adat di Ranau Raya untuk mengetahui detail dari Pendandanan Ranau.

Pendandanan Ranau adalah Pendandanan benang emas ranau, merupakan teknik mengikat benang emas dalam media kain yang biasanya menggunakan bahan beludru. Memiliki motif-motif dengan kepercayaan masyarakat ranau OKU Selatan. Pendandanan Ranau digunakan untuk menjelaskan kasta yang berlaku di Adat Ranau.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal March 16, 2021 20:15

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN