ANTISIPASI COVID-19, MASYARAKAT DI HIMBAU KURANGI MOBILITAS DAN TETAP DISIPLIN TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

portal
By portal February 10, 2021 17:53

ANTISIPASI COVID-19, MASYARAKAT DI HIMBAU KURANGI MOBILITAS DAN TETAP DISIPLIN TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

MUARADUA – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, Kepolisian, hingga TNI mengikuti kegiatan video conference terkait implementasi Perda Sumsel Nomor 1 Tahun 2021 dan tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 bersama Pemerintah dan Polda Sumsel secara virtual di Aula Polres OKU Selatan, Rabu (10/02) siang.

Perda Nomor 1 tahun 2021 ini tak lain tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 sendiri yaitu tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan penjelasan Tim Ahli Epidemiologi Sumatera Selatan, tren kasus positif COVID-19 di Sumsel saat ini masih fluktuatif. Dan per 8 Februari 2021, total kasus konfirmasi positif berjumlah 14.795, meninggal 718 kasus, dan kesembuhan lebih dari 12.000.

Menurut Tim Ahli ini juga, dalam dua pekan terakhir, di Sumsel terjadi peningkatan mobilitas masyarakat mulai dari ke tempat wisata, fasilitas belanja, transportasi umum hingga ke tempat kerja. Terlebih dalam waktu dekat akan ada perayaan Imlek yang dikhawatirkan dalam meningkatkan mobilitas masyarakat.

Untuk itu, atas berbagai hal ini, masyarakat khususnya yang merayakan Cap Go Meh untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan seperti tahun-tahun biasanya.

Dalam arahannya, Kapolda Sumsel yang diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang memimpin Rapat Koordinasi ini menyampaikan, untuk penegakkan dan penerapan disiplin protokol kesehatan dan ini merupakan tugas dari semua pihak. Karena menurutnya, dalam menangani pandemi ini seluruh elemen merupakan satu kesatuan mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan desa.

Saat ini, katanya, Sumsel tidak termasuk dalam tujuh besar kasus COVID-19 dan tidak termasuk dalam daerah yang wajib menerapkan PPKM. Meskipun demikian, dia tidak menginginkan agar kasus COVID-19 di Sumsel ini terus meningkat. “Jangan sampai kita menyusul,” tegasnya.

Sementara itu, untuk menanggulangi penularan COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan dan mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat, Bumi Serasan Seandanan telah menutup sementara seluruh tempat wisata sejak tanggal 9 Februari 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 366/32/PARBUD/2021.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, pegawai di instansi agar sementara waktu tidak melakukan kunjungan ke tempat wisata khususnya kawasan wisata Danau Ranau. Membatasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumumanan terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan agar pengusaha kepariwisataan mulai dari pengelola tempat wisata, hotel, tempat hiburan, dan rumah makan agar dapat mendukung surat edaran ini. Selain itu, para Camat di wilayah Kabupaten OKU Selatan juga diinstruksikan untuk menyampaikan edaran ini hingga ke desa ataupun kelurahan terkait informasi ini.

Tak hanya menaati surat edaran, setiap daerah juga diinstruksikan untuk turut mentaati Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan pembatasan kegiatan masyarakat. Wakapolda menginstruksikan agar seluruh elemen masyarakat menaati ini baik penerapan protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat khususnya tempat hiburan dan tempat wisata.

Dalam arahannya juga Wakapolda Sumsel menyampaikan terkait pencegahan, penanggulangan (COVID-19), dan penegakkan hukum.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal February 10, 2021 17:53