PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI TERKAIT RENCANA PROSES BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA DI SEKOLAH SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2020-2021

portal
By portal December 28, 2020 20:26

PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI TERKAIT RENCANA PROSES BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA DI SEKOLAH SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2020-2021

Muaradua (28/12) Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S,E., M.Si., Pimpin Rapat Koordinasi terkait Rencana Tatap Muka Sekolah Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021. Senin (28/12/2020).

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah OKU Selatan, turut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos., Kakan Menag, Dinas Kesehatan, BPBD, Ketua PGRI, serta Ikatan Guru TK & Paud K3S SD, MKKS ( SMP, SMA, SMK ), Korwil 1-8 Pendidikan diwilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam laporan Kepala Dinas OKU Selatan menyampaikan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 420/13364.a/Disdik.SS/2020.

Pemerintah Daerah OKU Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait akan dilaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka Dua Bulan Pertama pada Tahun 2021 mendatang Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021, selanjutnya uji coba ini akan terus dipantau, dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang ada di wilayah OKU Selatan.

Selanjutnya Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat, Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat sehingga memungkinkan peserta didik untuk dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan Wali Murid Siswa. Orang tua siswa memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Tetapi apabila tahapan terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai Proses Pembelajaran Tatap Muka di satuan pendidikan secara bertahap. Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk Proses Pembelajaran Tatap Muka maka pihak sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

Dalam hasil Rapat Koordinasi ini disepekati Pimpinan Rapat dan Peserta Rapat, terkait Rencana Proses Pembelajaran tatap muka Dua Bulan Pertama pada Tahun 2021 mendatang Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021, dan sebelum tanggal 11 Januari Pihak Sekolah telah mempersiapkan sarana dan prasara bagi peserta didik yang akan melakukan proses belajar tatap muka disekolah.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal December 28, 2020 20:26

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN