BKPSDM KABUPATEN OKU SELATAN GELAR KEGIATAN SELEKSI SUBSTANSI CALON KEPALA SEKOLAH DI WILAYAH OKU SELATAN

portal
By portal December 17, 2020 10:51

BKPSDM KABUPATEN OKU SELATAN GELAR KEGIATAN SELEKSI SUBSTANSI CALON KEPALA SEKOLAH DI WILAYAH OKU SELATAN

Muaradua (17/12) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Gelar kegiatan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di OKU Selatan. Kamis (17/12/2020).

Bertempat di Pendopo Hotel Samudera dan dihadiri langsung oleh Inspektur Kabupaten OKU Selatan H. Ramin Hamidi, S.H.,M.H., dan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SIP.,M.Si., serta Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam laporan Kepala Badam BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana , SIP.,M.Si menyampaiakan penyelenggaraan seleksi substansi calon kepala sekolah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan dari diselenggarakan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah ini yaitu penyiapan kompetisi calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Sasaran Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah ini adalah menghasilkan Calon Kepala Sekolah yang betul-betul berpotensi dan berkompeten. Selanjutnya bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan mengikuti ke tahapan berikutnya yaitu pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Calon perserta Seleksi Substansi calon kepala sekolah Kabupaten OKU Selatan tahun 2020 berjumlah 148 peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten OKU Selatan.

Dalam Sambutan Inspektur Kabupaten OKU Selatan H. Ramin Hamidi, S.H.,M.H., dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana tercantum, diperlukan ASN yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan bebas dari Intervensi Politik, Kolusi, dan Nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selanjutnya untuk memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok calon Kepala Sekolah yang Profesional, yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatanya secara efektif dan efisien, untuk dapat membentuk sosok calon kepala sekolah Profesional, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur seleksi calon kepala sekolah yang kemudian dilanjutkan ke tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah. semoga dengan adanya seleksi Substansi calon Kepala sekolah akan terwujud sumber daya manusia aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam tugas-tugas pelayanan Publik yang Prima,” ujarnya.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal December 17, 2020 10:51

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN