PJS. BUPATI OKU SELATAN LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KECAMATAN PULAU BERINGIN TERKAIT NETRALITAS DAN KONDUSIFITAS JELANG PILKADA TAHUN 2020

portal
By portal November 11, 2020 18:45

PJS. BUPATI OKU SELATAN LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KECAMATAN PULAU BERINGIN TERKAIT NETRALITAS DAN KONDUSIFITAS JELANG PILKADA TAHUN 2020

Pulau Beringin (11/11) Pjs. Bupati OKU Selatan Hj. Nora Elisya, S.H.,M.H lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Pulau Beringin, Rabu (11/11/2020).

Kunjungan kerja yang berlangsung Aula Kecamatan Pulau Beringin, turut mendampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si. Kepala PMPD, Kapolsek, Koramil, Camat, dan Undangan lainnya.

Dalam sambutanya Camat Pulau Beringin menyampaikan Selamat datang kepada Pjs. Bupati beserta jajaran selanjutnya menyampaikan harapan kepada Pjs. Bupati OKU Selatan beserta jajaran untuk dapat memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat , untuk kebaikan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang lebih baik.

Pjs. Bupati OKU Selatan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Pilkada serentak digelar di Kabupaten OKU Selatan pada 09 Desember mendatang bisa terlaksana atas kerjasama, dukungan, serta koordinasi dari semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilihan.

“Sinergitas tentunya sangat diperlukan agar Pilkada kita tahun ini dapat sukses, terlaksana dan klaster covid-19 dapat dikendalikan. Protokol kesehatan yang menjadi salah satu regulasi pada Pilkada tahun ini harus diperhatikan dan ingatkan kepada masyarakat,”ungkap Pjs.Bupati.

Pjs. Bupati menjelaskan terkait ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 yang dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, peraturan ini hendaknya benar-benar diterapkan secara maksimal dan ketat. Dengan harapan Pilkada berlangsung aman, damai dan semua sehat.

Pjs. Bupati juga memberikan arahan kepada para ASN, terkait penegakan prinsip netralitas sebagai ASN baik sebelum, selama dan setelah pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diakhir sambutan Pjs. Bupati meminta kepada Para Kepala Desa/Lurah bersama perangkat, untuk ikut menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing sekaligus agar turut berperan meningkatkan partisipasi masyarakat, dengan cara mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Namun, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal November 11, 2020 18:45

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN