DINAS PENDIDIKAN KAB OKU SELATAN GELAR RAPAT PENYUSUNAN DRAF PERBUP BUPATI OKU SELATAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

portal
By portal September 23, 2020 11:49

DINAS PENDIDIKAN KAB OKU SELATAN GELAR RAPAT PENYUSUNAN DRAF PERBUP BUPATI OKU SELATAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Muaradua (21/09) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal, menggelar Rapat Penyusunan Draf Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini, Senin (21/09/2020).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. dan didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani.

Draf Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ini berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar.

Kepala Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa Pendidikan bagi anak usia dini, diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Oleh sebab itu, guna mendukung dan mendorong kemampuan dasar tersebut terwujud dengan sempurna, dipandang perlu untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini minimal satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar.

Asisten I dalam kesempatan ini juga menyampaikan, bahwa apa-apa yang menjadi masukan dari peserta rapat ini akan ikut menyempurnakan Peraturan Bupati, dan nantinya dengan harapan Peraturan ini menjadi legalitas penyelenggara PAUD juga sebagai Payung Hukum.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Istawiyah menyampaikan, terkait Perbup ini menjelaskan bahwa pentingnya pendidikan Anak Usia Dini minimal satu tahun. Hal ini karena 80 persen otak anak berkembang pada periode yang disebut dengan “golden age”, atau masa-masa keemasan, usia 0 hingga 6 tahun.

Rencananya setelah Perbup ini selesai dan ditandatangani oleh Bupati OKU Selatan, Dinas Pendidikan akan mensosialisasikan Perbup ini kepada penyelenggara Sekolah Dasar di Kabupaten OKU Selatan, Satuan Pendidikan, Organisasi Mitra, dan Masyarakat.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal September 23, 2020 11:49