PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKORSUS SECARA VIRTUAL, BAHAS PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2020

portal
By portal August 13, 2020 21:48

PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKORSUS SECARA VIRTUAL, BAHAS PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2020

Muaradua (13/08) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. ikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, yang diikuti secara virtual melalui Video Conference (Vidcon) membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (13/08/2020).

Bertempat di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, turut mendampingi Asisten I diantaranya, Kabag OPS Polres OKU Selatan, Pabung, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan, dan BPBD Kabupaten OKU Selatan.

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana.

Rakorsus ini selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.

Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia. Rakorsus menekankan kepada seluruh Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan Sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal August 13, 2020 21:48

PETA OKU SELATAN