BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SETDA OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI PEMETAAN NOMENKLATUR PERMENDAGRI NO 90

portal
By portal February 21, 2020 20:02

BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SETDA OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI PEMETAAN NOMENKLATUR PERMENDAGRI NO 90

Muaradua (20/02) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP.,M.Si. pimpin langsung Rapat Koordinasi Pemetaan Nomenklatur yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (20/02/2020).

Rapat yang digelar oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Setda OKU Selatan ini juga turut dihadiri Asisten II dan Asisten III, serta Para perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Dalam paparannya, Kepala Bagian ORTALA Setda OKU Selatan menjelaskan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kabag Ortala juga menjelaskan bahwa Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan :
– perencanaan pembangunan daerah;
– perencanaan anggaran daerah;
– pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
– akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
– pertanggungjawaban keuangan daerah;
– pengawasan keuangan daerah;
– dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal February 21, 2020 20:02