DISKOMINFO OKU SELATAN GELAR RAKOR PENDAYAGUNAAN MEDIA SOSIAL/WEBSITE DAN INFORMASI PEMBANGUNAN SERTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

portal
By portal February 4, 2020 04:38

DISKOMINFO OKU SELATAN GELAR RAKOR PENDAYAGUNAAN MEDIA SOSIAL/WEBSITE DAN INFORMASI PEMBANGUNAN SERTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Muaradua (03/02) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pendayagunaan Media Sosial/Website dan Informasi Pembangunan serta Keterbukaan Informasi Publik, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si. (Senin siang/03/02/2020).

Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Terbatas Bupati OKU Selatan ini membahas pentingnya peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab OKU Selatan untuk mendayagunakan Media Sosial dan Website yang telah ada guna memuat informasi pembangunan sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rakor yang pimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H.Hermansyah Said, S.I.P. ini diikuti oleh Asisten III, Para Staf Ahli, Inspektur, Para Kepala OPD, Para Camat, Kepala PLN Rayon Muaradua, dan Kepala PDAM Tirta Saka Selabung.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten OKU Selatan Firman Bastari, S.STP.,M.Si. Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana berdasarkan undang-undang ini setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan publik khususnya di bidang informasi terhadap masyarakat umum yang ada di wilayah masing-masing. Pemerintah wajib menyediakan akses informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sebagai implementasi dari Undang-Undang KIP tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Kominfo telah menghadirkan Layanan Media Informasi diantaranya Website Resmi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan (www.okuselatankab.go.id ), Media Sosial Fanpage Facebook, Instagram, dan Twitter. Diskominfo OKU Selatan juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu. Selanjutnya Lapor-SP4N yang telah ada di Kabupaten OKU Selatan sejak tahun 2018 dengan terbitnya surat Keputusan Bupati OKU Selatan nomor: 269/KPTS/DISKOMINFO/2018 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (LAPOR-SP4N).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Diskominfo OKU Selatan berharap kerjasama dan sinergitas dari seluruh Instansi khususnya bidang pelayanan publik untuk cepat tanggap dalam hak jawab untuk setiap pertanyaan dari masyarakat di media sosial.

Terkait OPD dan Instansi yang belum memiliki Media Sosial, Kepala Diskominfo OKU Selatan menghimbau untuk segera membuat Media Sosial dan aktif memantaunya, sesuai Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendayagunaan Website dan Media Sosial, terkait aturan OPD dalam pengelolaan informasi dan pengelolaan media sosial Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 131/KPTS/DISKOMINFO/2019 tentang Pendayagunaan Website dan Media Sosial terkait penamaan media sosial yang diperbolehkan dibuat oleh setiap OPD dan Kecamatan.

Melalui Lapor-SP4N, masyarakat OKU Selatan bisa menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yang dapat diakses melalui Website dan Aplikasi Android. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Mewakili Bupati OKU Selatan, Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada seluruh Kepala OPD, PLN, dan PDAM sebagai instansi pelayan publik. Untuk mendayagunakan wadah yang telah ada, dan bisa memberikan hak jawab yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal February 4, 2020 04:38