TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN OKU SELATAN, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMSEL GELAR SOSIALISASI BERSAMA PEMERINTAH DAERAH

portal
By portal November 18, 2019 19:25

TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN OKU SELATAN, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMSEL GELAR SOSIALISASI BERSAMA PEMERINTAH DAERAH

Muaradua (18/11) Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan gelar sosialisasi terkait Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten OKU Selatan. Sosialisasi yang berlangsung sehari itu dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP., M.Si, di Ruang Rapat Terbatas Bupati, Senin (18/11/2019).

Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah H. Romzi, S.E., M.Si, Para asiten, Staf Ahli, FKPD, Sekwan, Para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam hal mengawasi tindakan Maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara/pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari APBN ataupun APBD.

Wakil Bupati OKU Selatan mengungkapkan, bahwasanya sosialisasi bersama Ombudsman ini bisa menunjukkan antusias seluruh peserta sosialisasi dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat umum, yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.

Sholehien juga berpesan agar seluruh OPD terkait dapat bersiap diri karena nantinya akan ada survei dari Ombudsman di Kabupaten OKU Selatan. Diharapkan agar bisa menyiapkan seluruh komponen standar pelayanan publik, yang nantinya akan dinilai oleh Ombudsman. “Sasaran penilaian Ombudsman meliputi seluruh komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang pelayanan pelayan publik. Saya minta hal ini diseriusi supaya hasil penilaian kita nanti bisa hijau,”ujarnya.

Terkait hal ini, Wabup juga menambahkan, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir terjadinya tindakan mal-adminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum. menjelaskan, penilaian standar pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman akan fokus pada maladministrasi. Menurutnya, sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum seperti penundaan pelayanan yang berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum dan salah pengelolaan, “Jika terjadi maladministrasi itu sangat rawan dan bisa mengarah pada korupsi,”ungkapnya.

Adrian menyebutkan, salah satu yang menyebabkan daerah yang dinilai Ombudsman memperoleh nilai merah karena kepala OPD tidak memiliki kepedulian terhadap pelayanan publik “Saya harus katakan, kenapa daerah itu masuk zona merah karena Kepala OPD tidak membaca undang-undang pelayanan publik, mereka tidak memiliki kepedulian terhadap standar pelayanan publik,”ujar Adrian.

Sekadar gambaran bagi OPD, penilaian Ombudsman kedepan akan lebih fokus pada pelayanan administratif yang memenuhi unsur praktis, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan berkeadilan.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal November 18, 2019 19:25

PETA OKU SELATAN