DUA TITIK HOTSPOT TERDETEKSI, BPBD OKU SELATAN HIMBAU MASYARAKAT TIDAK BAKAR LAHAN DAN PATUHI HUKUM KARHUTLA

portal
By portal August 17, 2019 13:53

DUA TITIK HOTSPOT TERDETEKSI, BPBD OKU SELATAN HIMBAU MASYARAKAT TIDAK BAKAR LAHAN DAN PATUHI HUKUM KARHUTLA

Muaradua (17/08) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Selatan terus melakukan pemantauan Hotspot di Kabupaten OKU Selatan. Pemantauan harian siaga darurat bencana asap akibat karhutla di Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat (16/08/19) mendeteksi ada dua titik hotspot di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Titik pertama yang terdeteksi oleh satelit aqua/modis berlokasi di Kecamatan Simpang. Namun dititik pertama ini tidak ditemukan lokasi karhutla.

Titik kedua yang terdeteksi oleh satelit Aqua yang bersumber dari Stasiun Bumi LAPAN berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam. Titik Hotspot disebabkan oleh pembakaran lahan untuk pertanian, dengan luas lahan 1/2 Ha. Pemilik lahan atas nama Akun (58).

Terkait hal ini BPBD Kabupaten OKU Selatan langsung berkoordinasi dengan Camat, Kapolsek, Koramil, dan Kepala Desa. Tim relawan Karhutla BPBD yang dalam kesempatan ini turun langsung Kepala Pelaksana BPBD OKU Selatan Doni Agusta,SKM.,M.M. bersama TNI dan POLRI melaksanakan peninjauan lokasi titik hotspot.

Untuk diketahui Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar lahan. Juga diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dapat mengerti dan patuh terhadap hukum mengenai karhutla.

portal
By portal August 17, 2019 13:53