BPKAD KABUPATEN OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI RI NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020

portal
By portal July 22, 2019 19:27

BPKAD KABUPATEN OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI RI NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Muaradua (22/07) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ini, dihadiri oleh Asisten III Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Koperindag dan seluruh peserta sosialisasi yang merupakan Staf Bidang Perencanaan serta Bendahara Pengeluaran perwakilan masing-masing OPD.

Dalam laporan Ketua Pelaksana, yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, S.STP.,M.M, menyampaikan tujuan digelarnya sosialisasi ini, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Bidang Perencanaan dan Bendahara Pengeluaran, untuk mengimplementasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Tahun Anggaram 2020. Menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020.

Asisten III dalam kesempatan ini membacakan sambutan Bupati OKU Selatan, menyampaikan bahwasanya dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, perlu dilaksanakan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Penyususan APBD harus berpedoman pada RKP, RKPD, KUA, dan PPAS, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintah, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan Daerah. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dengan baik, sesuai azaz umum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang ada. Diperlukan sistem intern yang memadai, dapat dipertanggung jawabkan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya juga mengingatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berdasarkan aturan yang berlaku,”ujar Asisten III.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal July 22, 2019 19:27