ASISTEN II BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN HADIRI SOSIALISASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK PLN BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI YANG MENGGUNAKAN TENAGA DIESEL

portal
By portal July 15, 2019 19:33

ASISTEN II BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN HADIRI SOSIALISASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK PLN BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI YANG MENGGUNAKAN TENAGA DIESEL

Muaradua (15/07) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialisasi pemanfaatan tenaga listrik PLN bagi pelaku usaha industri yang menggunakan tenaga diesel, senin (15/07).

Kegiatan yang digelar di Ruang Kerja Kepala Dinas PMP2TSP hadir pada kesempatan ini Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hermansyah Said, S.Ip, Manajer ULP Muaradua Agus Purwono, Asisten Manajer Pemasaran UP3 Lahat Ilyas, serta para pelaku usaha industri yang menggunakan tenaga diesel.

Kepala DPMP2STP Haris Munandar, SH.,MH, menyampaikan tujuan digelarnya kegiatan ini untuk mensosialisasikan Gardu Induk kepada seluruh masyarakat terutama pelaku usaha yang masih menggunakan tenaga diesel agar beralih ke tenaga listrik.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili pemerintah Kabupaten OKU selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menggunakan tenaga listrik. “seperti telah diketahui bersama pada April 2019 Gardu Induk Muaradua sudah mulai beroperasi, jadi marilah bersama-sama kita menggunakan energi listrik untuk masyarakat maupun para pelaku usaha industri, dikarenakan sekarang energi listrik sudah normal dari yang dulunya mengalami pemadaman listrik serta tegangan rendah,”ujar Asisten II.

Dalam kesempatan ini juga Manajer UP3 Lahat menyampaikan Gardu Induk yang mulai beroperasi pada April 2019 dengan daya 63 Mega watt namun yang baru terpakai hanya 15 Mega watt. masih banyak daya yang hanya beroperasi namun belum di gunakan, jadi tidak diperjualkan. Bagi para pelaku usaha industri yang masih menggunakan tenaga diesel jika ingin beralih ke tenaga listrik untuk pemasangan jaringan biaya tidak akan di bebankan kepada pelaku usaha melainkan akan di tanggung oleh pihak PLN.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal July 15, 2019 19:33