PENGADAAN PPPK TAHAP I TAHUN 2019 DI KABUPATEN OKU SELATAN

portal
By portal February 15, 2019 14:35

PENGADAAN PPPK TAHAP I TAHUN 2019 DI KABUPATEN OKU SELATAN

Muaradua (14/02) Berdasarkan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/111/FP3K/M. SM. 01.00/2019 tanggal 04 Februari 2019 Perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, yang ditujukan kepada Bupati OKU Selatan.

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa Perekrutan ASN melalui skema PPPK ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang telah bekerja di Bidang Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang telah berusia diatas 35 tahun, yang mana sebagian besar tenaga Non PNS tersebut bekerja di Pemerintah Daerah. Perekrutan ini memungkinkan untuk dilakukan karena telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018.

Tentunya Non PNS tersebut dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi.

PP Nomor 49 Tahun 2018 sendiri sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri lebih kurang 530 PPK Daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BKD.

Pada tahun 2019 ini akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk sistem seleksi PPPK ini menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut kami informasikan persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I, antara lain:
1. Untuk Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
2. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk epidemiologi, entomolog, administrator kesehatan, dan Pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
3. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa setelah dilakukan pemetaaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada tiga persyaratan diatas, TH Eks K-II yang dapat mendaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berjumlah 293 orang yang terdiri dari :
A. Guru sejumlah 254 orang
B. Tenaga Kesehatan sejumlah 0 orang, dan
C. Penyuluh Pertanian sejumlah 39 orang, yang terdiri dari :
1. Penyuluh pertanian berasal dari TH Eks K-II sejumlah 0 orang, dan
2. Penyuluh pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah sejumlah 39 orang.

Menurut keterangan Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, SIP., M.M. untuk Kabupaten OKU Selatan, untuk saat ini tinggal menunggu SK Penetapan dan Pengumuman dari Bupati OKU Selatan terkait nama-nama yang masuk dalam database BKN dan dapat mengikuti Tes CAT UNBK Perekrutan PPPK di Instansi Pemkab OKU Selatan.

portal
By portal February 15, 2019 14:35

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN