DEWAN PENGURUS KORPRI GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA SELURUH PENGURUS KORPRI DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELATAN

portal
By portal January 15, 2019 15:29

DEWAN PENGURUS KORPRI GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA SELURUH PENGURUS KORPRI DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELATAN

Muaradua (15/01) Rapat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKU Selatan tentang Pertanggungjawaban iuran KORPRI beserta pedoman pemberian bantuan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia telah sukses digelar tadi pagi (15/01).

Rapat yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh Sekretariat Daerah H. Romzi, S.E.,M.M Selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRi unit Kabupaten, Drs. Herman Azedi,MM Selaku Wakil Ketua II,  dan Agusmir, SE selaku Sekretaris KORPRI.

Turut hadir dalam kesempatan ini Para Ketua Unit KORPRI Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, dan Bagian Kabupaten OKU Selatan.

Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa untuk pertanggungjawaban pengeluaran iuran KORPRI harus transparan dan terbuka, guna menghindari kesalahpahaman antara ASN beserta Dewan Pengurus.

Dalam rapat ini dibahas mengenai masalah iuran KORPRI dan pemberian bantuan bagi anggota. Untuk masalah iuran terjadi kenaikan, yaitu :

  1. Pada golongan I yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
  2. Pada Golongan II yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 7.000
  3. Pada Golongan III yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 15.000
  4. Pada Golongan IV yang semula Rp 15.000 menjadi Rp 22.500

Untuk pemberian bantuan kepada anggota KORPRI juga terjadi perubahan, yaitu :

  1. Bantuan meninggal dunia, besar bantuan yang diterima untuk anggota sebesar Rp 2.000.000, suami/istri anggota Rp 1.000.000, anak yang masih menjadi tanggungan Rp 750.000, dan untuk pemakaman sipil 1.500.000
  2. Bantuan sakit (Rawat Inap), besar bantuan yang diterima sebesar Rp 1.000.000 di luar tanggungan BPJS
  3. Bantuan Purna Bakhti/pensiun, besar bantuan yang diterima semula sebesar Rp 1.500.000 sekarang menjadi Rp 2.000.000
  4. Bantuan persalinan/melahirkan besar bantuan yang diterima sebesar Rp 500.000 baik untuk anggota/istri anggota yang melahirkan di rumah sakit maupun klinik/peskesmas.
  5. Bantuan Bencana alam/kebakaran, besar bantuan yang diterima sebesar RP 2.000.000

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal January 15, 2019 15:29

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN