SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATE OKU SELATAN DALAM RANGKA PERESMIAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN OKU SELATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU

portal
By portal December 10, 2018 19:08

SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATE OKU SELATAN DALAM RANGKA PERESMIAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN OKU SELATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU

Muaradua (10/12) Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW), telah dilaksanakan tadi pagi (Senin/10/12).

Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan Yohana Yudayanti, S.E. ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP., M. Si., Para FKPD, Sekda OKU Selatan, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pejabat Eselon III dan IV.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan melantik secara langsung PAW Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan masa jabatan 2014-2019 Ani Kurniawati menggantikan Sriyani selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan II OKU Selatan asal Fraksi Hati Nurani Demokrat Indonesia. Tertanggal 26 Juli 2018, yang telah mengundurkan diri melalui Surat Pengunduran Diri, dikarenakan akan mencalonkan diri kembali pada Pemilu Tahun 2019 yang akan datang. Dalam kesempatan ini juga Ani Kurniawati melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji PAW yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD.

Setelah mengalami berbagai proses dari diterimanya surat pengunduran diri, surat pemberitahuan kepada KPUD Kabupaten OKU Selatan, mengajukan usul pemberhentian antar waktu Sriyani kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dan setelah mengalami berbagai proses akhirnya Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Ani Kurniawati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 621/KPTS/I//2018 Tanggal 25 Oktober 2018.

 

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal December 10, 2018 19:08