TAPEM GELAR RAPAT PENELAAHAN HASIL VALIDASI PERMOHONAN INVENTARISASI DAN VERIFIKASI PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN OKU SELATAN

portal
By portal October 18, 2018 18:30

TAPEM GELAR RAPAT PENELAAHAN HASIL VALIDASI PERMOHONAN INVENTARISASI DAN VERIFIKASI PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN OKU SELATAN

Muaradua (18/10)  Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan pagi tadi (kamis/18/10) telah menggelar rapat penelaahan validasi permohonan inventarisasi dan verfikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten OKU Selatan.

Rapat yang digelar di ruang rapat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Asisten I Joni Rafles AP.,M.Si. dan dihadiri juga oleh Kepala Balai BPKH Wilayah II Palembang, Perwakilan Dishub Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kadin Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, kadin PU Provinsi Sumsel, Kepala OPD Lingkungan Pemkab OKU Selatan, Camat Buay Pemaca, Camat Buana Pemaca dan Para Kades Buay Pemaca dan Para Kades Buana Pemaca.

Kegiatan ini digelar berdasarkan  Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tanggal 8 Desember 2017 nomor : 770/KPTS/DISHUT/2017 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Provinsi Sumsel dan Surat Bupati OKU Selatan Nomor : 590/137/I/2018 Tanggal 3 September 2018 Prihal Rekomendasi Program TORA melalui Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Firman dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa ada beberapa tahapan penyelesaian dan telah dilakukan sosialisasi di tahun 2018, dan terdapat tujuh Kabupaten prioritas dari tahapan yang dilakukan telah masuk ke tahapan validasi dan sudah dieksekusi. “Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan juga berkesempatan hadir guna memberikan gambaran, ” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga dijelaskan bahwa Tim Verifikasi Provinsi dan Kabupaten akan masuk ke daerah-daerah yang akan dieksekusi. Juga dihimbau kepada para Camat dan Kades agar segera mungkin untuk melengkapi berkas atau data yang telah ditentukan dengan batas waktu awal sampai akhir bulan November 2018.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal October 18, 2018 18:30

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN